Kendari-Sultra info.id

Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur di Hotel RedDoorz, Jalan Pembangunan, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

​Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WITA tersebut, sempat diwarnai aksi dramatis saat terduga pelaku dan korban anak di bawah umur mencoba melarikan diri ke area belakang hotel sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Laporan Darurat

​Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga berinisial N (39). N mengaku menerima telepon darurat dari salah satu korban, G (30), yang mengabarkan bahwa dirinya tengah disekap dan dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Buser 77 langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, polisi menemukan pelapor N dan korban G, sementara terduga pelaku berinisial DH (26) beserta satu korban lain yang masih di bawah umur, C (16), sempat mencoba kabur namun berhasil dicegat oleh petugas di area belakang hotel.

Kesaksian Korban: Ancaman Senjata Tajam dan Modus ‘Menunggu Job’

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, korban G mengungkapkan fakta mengejutkan. Meski awalnya datang secara sukarela pada Jumat malam atas ajakan DH untuk menemani korban anak (C) di dalam kamar hotel, situasi berubah mencekam ketika G berniat untuk pulang.

​”Setiap kali saya hendak pulang ke rumah, dia (terduga pelaku) selalu melarang. Saya diancam menggunakan pisau yang diarahkan ke leher dan pinggang, sehingga saya terpaksa bertahan di dalam kamar selama tiga hari,” ungkap G dalam keterangannya kepada penyidik.

​G juga membeberkan bahwa selama berada di dalam kamar tersebut, dirinya mengetahui adanya praktik perdagangan anak di bawah umur yang diduga diorganisir oleh DH.

Miris, Alasan Ekonomi di Balik Keterlibatan Korban di Bawah Umur

​Sementara itu, berdasarkan pendalaman pihak kepolisian terhadap korban C (16), remaja yang masih di bawah umur tersebut mengaku sengaja mendatangi terduga pelaku DH atas kemauan sendiri.

​C berdalih terdesak oleh pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarganya, sehingga meminta bantuan kepada DH untuk dicarikan pekerjaan atau job tertentu, yang berujung pada dugaan eksploitasi seksual.

Proses Hukum Berjalan

​Saat ini, pihak Polresta Kendari telah mengamankan terduga pelaku DH untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal berlapis mengenai penyekapan, pengancaman dengan senjata tajam, serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual.

​Adapun para korban telah dipulangkan ke rumah masing-masing demi memulihkan kondisi psikologis mereka, dan dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan lanjutan bersama penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *