Kendari-Sultra info.id

Tim URC Buser 77 bersama Subnit I Unit I Satreskrim Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan tindak pidana penadahan barang curian antarwilayah. Kasus yang diawali dari pengembangan perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini menyasar puluhan ban luar dan dalam kendaraan Dum Truk milik PT Cemerlang Mandiri Abadi, dengan total kerugian korban mencapai Rp 192.500.000.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (39), seorang karyawan swasta asal Cilacap, Jawa Tengah, yang diduga kuat menjadi salah satu aktor penadah utama dalam pusaran kasus ini.
Kronologi Penangkapan: Dikejar hingga ke Lokasi Kerja
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim buser bergerak cepat melakukan pelacakan. ES akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi di tempat kerjanya di kantor PT SHEES, Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe Utara.
”Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan bukti awal, status yang bersangkutan langsung dinaikkan sebagai pelaku penadahan dan saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari,” ujar perwakilan tim penyidik.
Alur Kejahatan: Manfaatkan Jabatan Demi Harga Murah
Aksi kejahatan ini terbilang rapi dan sistematis. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ES adalah tergiur oleh harga miring yang ditawarkan. Sebagai seorang Supervisor di PT SHEES, ES memanfaatkan dana perusahaan untuk membeli ban-ban ilegal tersebut.
Alur perputaran barang curian ini diketahui melibatkan beberapa nama:
- Pencurian Utama: Sdr. Rahmat Noprian mengambil puluhan ban dari gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jl. Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kendari Barat.
- Penjualan Berantai: Rahmat menjual 34 buah ban luar dan 65 buah ban dalam kepada tersangka. Barang-barang ini kemudian sempat berputar lagi melalui jaringan pelaku lain, termasuk pria berinisial DMAG (Dwi Muh Abd Gofur).
- Pemanfaatan Operasional: Ban-ban hasil kejahatan tersebut dikirim ke wilayah Morowali untuk dipasang pada armada Dum Truk operasional PT SHEES.
Rincian Transaksi Gelap dan Kerugian Korban
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan beberapa kali transaksi besar menggunakan uang perusahaan sepanjang bulan April hingga Mei:
- 11 April 2026: Pembelian 15 buah ban luar seharga Rp51.000.000 (Rp3.400.000/buah).
- 19 April 2026: Pembelian tahap kedua sebanyak 15 buah ban luar dengan nominal yang sama, Rp51.000.000.
Sementara itu, korban (pelapor berinisial TH, 33 tahun) melaporkan total kehilangan riil yang dialami perusahaannya meliputi:
- Awal April: 15 Ban Luar (Kerugian Rp 75.000.000)
- Bulan Mei: 20 Ban Luar (Kerugian Rp 100.000.000)
- Bulan Mei: 14 Karung Ban Dalam (Kerugian Rp 17.500.000)
- Total Kerugian Bersih: Rp 192.500.000
Barang Bukti yang Diamankan
Untuk memperkuat proses hukum di pengadilan, saat ini kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Bengkel Fajrin, Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Konawe Selatan:
- Foto dokumentasi penyerahan uang tunai.
- 1 lembar slip/bukti transaksi otentik.
- Bukti transfer rekening bank yang ditujukan ke rekening atas nama Luluk Rosida.
Saat ini Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pendalaman guna melacak kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam hilangnya aset-aset industri di wilayah Sulawesi Tenggara.
