Kendari-Sultra info.id

Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku berinisial RE (38), seorang wiraswasta asal Kecamatan Mandonga, diduga membawa kabur motor milik seorang mahasiswa setelah mengelabui sepupu korban dengan modus meminta bantuan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu ini, kini telah resmi dilaporkan oleh korban yang berinisial JA ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Minta Tolong
Aksi penipuan ini bermula pada Kamis pagi sekitar pukul 06.30 WITA. Pelaku RE mendekati sepupu korban dan meminta bantuan untuk diantarkan mengambil sebuah kasur. Tanpa menaruh curiga, sepupu korban bersedia membantu dan membonceng RE menggunakan sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat Street berwarna hitam.
Namun, sesampainya di Jalan Taridala, Lorong Okumene, Kelurahan Mandonga, pelaku mulai menjalankan siasatnya.
”Tersangka menyuruh sepupu korban untuk menunggu di lokasi dengan dalih sesuatu, lalu membawa pergi motor tersebut. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali untuk menjemput,” ungkap pihak kepolisian dalam laporan tertulisnya.
Sadar ada yang tidak beres, sepupu korban akhirnya memutuskan berjalan kaki menuju rumah orang tua pelaku. Sayangnya, pelaku tidak ditemukan di kediamannya. Hingga laporan ini diterbitkan, keberadaan pelaku maupun sepeda motor milik korban belum diketahui.
Barang Bukti dan Identitas Kendaraan
Untuk memperkuat laporan tersebut, korban telah menyerahkan sejumlah dokumen kepemilikan kepada penyidik. Berikut adalah detail barang bukti dan identitas kendaraan yang dibawa kabur:
- Barang Bukti: 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan dari PT Nusantara Surya Sakti atas nama Januari, tertanggal 08 Juni 2026.
- Nomor Rangka Motor: MH1JM8216PK839561
- Nomor Mesin Motor: JM82E1839072
Ancaman Jeratan Hukum
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal di Jalan Taridala, Lorong Okumene, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
RE terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
