Kendari-Sultra info.id

Kebebasan pers di Sulawesi Tenggara kembali mendapat ujian berat. Solidaritas jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta Pers Mahasiswa IAIN Kendari resmi menyeret pelaku serangan digital ke ranah hukum.

​Mereka mendatangi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Rabu (3/6/2026) untuk melaporkan akun Facebook anonim yang diduga kuat melakukan aksi doxing brutal terhadap jurnalis Kendarihariini.com, Fadli Aksar.

Kronologi Serangan: Data Pribadi Disebar di Grup Publik

​Serangan siber ini bukan tanpa sebab. Teror digital ini diduga kuat merupakan buntut dari keberanian Fadli Aksar yang menerbitkan berita sensitif terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Wali Kota Kendari pada Senin (1/6/2026).

​Hanya berselang sehari, pada Selasa (2/6/2026), serangan langsung dilancarkan. Akun Facebook anonim menyebarkan data pribadi Fadli secara masif di sejumlah grup besar, seperti:

  • Sultra Info
  • Pilwali Kendari
  • Sultrawatch

​Tidak sekadar menyebar foto dan nomor ponsel, pelaku juga membumbui unggahannya dengan narasi negatif yang melecehkan profesi serta pribadi Fadli. Guna memperkuat laporan, koalisi pers telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan pelaku kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ancaman Nyata Terhadap Kemerdekaan Pers

​Ketua AJI Kendari, Nursadah, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa doxing adalah bentuk intimidasi modern yang sangat berbahaya karena bertujuan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap media.

​”Hari ini kami mendampingi rekan kami Fadli di Polda Sultra. Praktik doxing di media sosial ini jelas menciderai kerja-kerja jurnalistik dan mendeligitimasi kepercayaan publik dalam menyampaikan fakta,” ujar Nursadah dengan nada geram, Rabu (3/6/2026).

​Nursadah mengingatkan semua pihak bahwa jurnalis bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan terhadap jurnalis pada hakikatnya adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu.

Desak Polda Sultra Turunkan Tim Siber Terbaik

​Menanggapi pelaporan ini, koalisi organisasi profesi jurnalis di Sultra menuntut keseriusan aparat penegak hukum. Mereka mendesak kepolisian tidak berlindung di balik status ‘akun anonim’ pelaku.

​”Kami berharap Polda Sultra memproses kasus ini dengan serius. Polisi harus mengerahkan seluruh keahlian teknologi sibernya (cyber crime) untuk segera melacak dan mengungkap siapa dalang intelektual di balik akun anonim ini,” tegas Nursadah.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sultra, sekaligus menjadi ujian bagi Polda Sultra dalam membuktikan komitmennya menjaga ruang digital yang aman serta melindungi pilar keempat demokrasi dari intimidasi siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *