Kendari-Sultra info.id

Dugaan aroma tak sedap menyelimuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi hal tersebut, Garda Muda Anoa (GMA) Sultra melayangkan desakan keras kepada Kementerian Agama RI dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

​Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan pihaknya, ditemukan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan perlakuan khusus (privilege) dan praktik monopoli proyek.

​”Kami mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag, LKPP, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk memeriksa Pokja dan Kepala Kanwil Kemenag Sultra. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, tender harus dibatalkan demi hukum,” tegas Ikbal dalam keterangannya di Kendari.

Dua Proyek yang Menjadi Sorotan Tajam

​GMA Sultra membeberkan setidaknya ada dua rekam jejak digital pada aplikasi LPSE Kemenag yang dinilai janggal dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat:

​1. Kejar Tayang Perpanjangan Waktu di Proyek Madrasah Muna

​Pada proyek pembangunan madrasah di Kabupaten Muna, panitia tiba-tiba mengubah batas akhir pengunggahan dokumen penawaran yang semula dijadwalkan tanggal 25 Mei pukul 12.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.

​”Kami mempertanyakan apa urgensi penambahan waktu tersebut? Apakah ada gangguan sistem nasional yang dialami semua peserta, atau ini sengaja dibuat untuk menyelamatkan vendor tertentu yang telat mengunggah dokumen?” cecar Ikbal.

​2. Prosedur “Lompat Pagar” di Proyek KUA Poasia

​Kejanggalan yang tak kalah mencolok ditemukan pada tender pekerjaan KUA Poasia. Berdasarkan pantauan per tanggal 4 Juni, sistem LPSE belum mengumumkan peserta yang lulus evaluasi. Anehnya, di saat yang sama, Pokja disinyalir sudah melayangkan undangan dan menggelar proses pembuktian kualifikasi secara luring.

​Menurut Ikbal, mekanisme “lompat pagar” ini sangat berbahaya karena menabrak tahapan yang diatur oleh regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tuntut Transparansi dan Kompetisi yang Sehat

​Ikbal menegaskan, gerakan yang dilakukan GMA Sultra murni sebagai bentuk pengawasan publik terhadap uang rakyat. Menurutnya, institusi keagamaan seperti Kemenag seharusnya menjadi contoh terdepan dalam penegakkan integritas, bukan justru menjadi ladang praktik yang tidak transparan.

​”Audit menyeluruh ini adalah harga mati untuk menjawab keraguan publik. Jangan sampai ada kesan bahwa proyek-proyek di Kemenag Sultra sudah ‘dikondisikan’ sejak awal untuk kelompok tertentu,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Sultra maupun Pokja Pengadaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan pengkondisian tender dan desakan audit tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *