Kendari-Sultrainfo.id

Aroma antiklimaks menyelimuti ruang prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat di Pengadilan Agama (PA) Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (2/6/2025). Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan keadilan, justru diduga kuat melakukan tindakan yang mencederai kemerdekaan pers.
Sejumlah jurnalis yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistiknya mendadak “dikebiri”. Mereka dilarang keras mengambil gambar maupun video saat prosesi sakral pelantikan berlangsung.
Padahal, pelantikan pejabat publik di instansi pemerintahan—termasuk lembaga peradilan—secara hukum merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diketahui oleh masyarakat luas.
Disuruh “Copas” dari Web Resmi
Larangan sepihak ini memicu kekecewaan mendalam bagi awak media yang hadir di lokasi. Beberapa jurnalis mengaku dihentikan secara verbal oleh petugas setempat saat hendak membidikkan kamera.
Erik Lerihardika, salah satu jurnalis yang berada di tempat kejadian, tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Menurut Erik, alasan yang diberikan oleh pihak PA Kendari sangat tidak profesional dan meremehkan profesi jurnalis.
“Kami diminta mengambil dokumentasi dari situs web resmi Pengadilan Agama Kendari saja. Lantas, untuk apa kami turun ke lapangan? Mending kami tinggal di rumah kalau polanya seperti itu,” cetus Erik dengan nada kecewa.
Erik menegaskan bahwa dokumentasi mandiri adalah roh dari produk jurnalistik yang independen, akurat, dan berimbang. Mengandalkan rilis searah dari pihak yang diberitakan justru mencederai prinsip keberimbangan (cover both sides).
Menabrak UU Pers dan Keterbukaan Informasi
Tindakan intimidasi halus atau pelarangan liputan ini dinilai banyak pihak telah menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Selain itu, tindakan ini juga bertolak belakang dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, Pengadilan Agama seharusnya menunjukkan transparansi, bukan justru membangun tembok pembatas dengan media.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Agama Kendari masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait urgensi atau dasar hukum di balik pelarangan tersebut.
Sikap menutup diri ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dan memicu persepsi negatif di tengah masyarakat, bahwa ada hal yang sengaja “disembunyikan” di balik prosesi pelantikan tersebut. Komunitas pers di Sultra pun mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi internal PA Kendari demi menjaga kemitraan dan keterbukaan informasi.
