Kendari-Sultrainfo.id

Jagat media sosial dan warga Kecamatan Ranomeeto mendadak geger. Sebuah tragedi berdarah dalam rumah tangga kembali terjadi, dipicu oleh api cemburu yang membakar akal sehat.

​Seorang pria berinisial IS (28), warga Kabupaten Muna, tega menganiaya istrinya sendiri, AS (24), seorang mahasiswi, hingga meregang nyawa. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka, Perumahan BTN Griya Resky Ambaipua, Kabupaten Konawe Selatan.

​Namun, yang membuat bulu kuduk merinding adalah apa yang dilakukan pelaku setelah menyadari sang istri telah terbujur kaku tak bernyawa.

Kronologi Penemuan Jasad: Luka Lebam di Sekujur Tubuh

​Tragedi ini mulai terkuak pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang pelapor menerima informasi mengejutkan mengenai penemuan mayat seorang wanita di dalam rumah dinas/kontrakan di Dusun II BTN Rezki Ambaipua Permai.

​Saat pelapor tiba di lokasi kejadian, korban sudah terbaring kaku di ruang tengah. Berdasarkan pengamatan awal, ditemukan luka lebam parah di area mata kiri dan kanan, serta luka memar serius di lengan sebelah kiri. Kecurigaan langsung mengarah kepada sang suami, IS, yang seketika menghilang setelah kejadian.

Penyergapan Kilat Tim Gabungan

​Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu, 31 Mei 2026 pukul 11.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari:

  • URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari
  • Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari
  • Intelmob Polda Sultra
  • Polsek Ranomeeto

​langsung mengepung dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian, BTN Griya Resky Ambaipua Blok G No. 8. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Pengakuan Mengerikan: Diinjak, Ditendang, hingga Penyesalan yang Terlambat

​Dari hasil interogasi mendalam oleh pihak kepolisian, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejinya. Motif utama dari aksi brutal ini adalah cemburu buta, di mana pelaku menuduh korban sering berselingkuh dengan pria lain.

​Aksi penganiayaan tersebut berlangsung sangat sadis. Berdasarkan penuturan pelaku kepada penyidik:

​Pelaku menarik kedua tangan korban secara bergantian, menjatuhkannya, lalu menginjak-injak tangan korban dalam posisi terbaring. Saat korban berusaha duduk, pelaku kembali menendang tangan kiri korban dengan keras hingga tangan korban lumpuh dan tidak bisa digerakkan.

​Aksi brutal itu baru berhenti setelah pelaku merasa puas dan korban menangis meminta ampun. Korban sempat mengeluh sakit perut dan meminta izin ke kamar mandi. Namun, kondisi fisik korban rupanya sudah drop akibat hantaman benda tumpul.

Sisi Kelam Usai Menghabisi: Memandikan dan Memeluk Jasad Istri

​Bagian paling dramatis dari kasus ini terjadi sesaat setelah korban mengembuskan napas terakhirnya di ruang tengah. Pelaku IS mengaku sempat tidak percaya bahwa istrinya telah meninggal dunia. Ia terus berupaya membangunkan korban yang sudah tidak bernyawa.

​Begitu menyadari kenyataan pahit bahwa istrinya telah tewas di tangannya, kepanikan dan penyesalan semu melanda pelaku. Secara tidak lazim, pelaku kemudian:

  1. ​Membersihkan tubuh korban yang berlumuran darah menggunakan air.
  2. ​Membuka pakaian korban yang kotor.
  3. ​Menggantinya dengan kain sarung yang bersih, lalu menyisir rambut korban dengan rapi.
  4. ​Memeluk jasad istrinya erat-erat, berharap ada keajaiban bahwa korban bisa hidup kembali.

Proses Hukum dan Alat Bukti

​Saat ini, pelaku IS telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • ​Satu pasang baju dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
  • ​Hasil Visum Luar dari RS Bhayangkara.
  • ​Hasil Autopsi dari RS Bhayangkara untuk memperkuat bukti penyebab kematian.

​Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 15 tahun atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *