Konsel-Sultrainfo.id

Himpunan Mahasiswa Kecamatan Angata (HIMAKTA) menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan dan kini menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Tenggara.

Kasus ini tidak lagi semata menyangkut dugaan tindak pidana seksual, tetapi juga telah memunculkan sorotan publik terhadap sikap dan peran pihak-pihak yang seharusnya berdiri paling depan dalam melindungi korban, khususnya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Konawe Selatan.

Beredarnya informasi dan narasi publik terkait adanya upaya mengarahkan korban untuk berdamai, pemberian iming-iming bantuan biaya kuliah, hingga pengingatan terhadap “nama baik Bupati Konawe Selatan”, merupakan hal yang sangat serius dan tidak boleh dianggap sepele. Jika benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban dan mencederai semangat perlindungan terhadap perempuan.

Lembaga perlindungan perempuan tidak boleh berubah fungsi menjadi ruang kompromi terhadap penderitaan korban. Dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan, pemulihan psikologis, dan keberanian korban untuk bersuara harus menjadi prioritas utama, bukan justru dibebani dengan kepentingan citra ataupun nama baik kekuasaan.

HIMAKTA menilai bahwa setiap korban kekerasan seksual memiliki hak untuk memperoleh:

  • Perlindungan hukum,
  • Pendampingan psikologis,
  • Jaminan keamanan,
  • Serta proses hukum yang adil tanpa tekanan dan intimidasi dalam bentuk apa pun.

Karena itu, HIMAKTA mendesak:

  1. Aparat penegak hukum agar mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
  2. Dinas PPA Konawe Selatan untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan pembungkaman terhadap korban kekerasan seksual.
  3. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar tidak membiarkan institusi perlindungan perempuan kehilangan kepercayaan publik akibat dugaan sikap yang tidak berpihak pada korban.
  4. Komnas Perempuan, LPSK, dan lembaga terkait untuk turut melakukan pengawasan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

HIMAKTA menegaskan bahwa keberanian korban untuk melapor harus dihormati, bukan dilemahkan. Tidak boleh ada rasa takut bagi korban untuk mencari keadilan hanya karena kasus ini menyeret lingkungan kekuasaan.

Keadilan untuk korban harus ditempatkan di atas kepentingan politik, citra jabatan, maupun nama baik elite kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *