KENDARI-Sultrainfo.id

Kabar mengejutkan datang dari lingkungan internal kediaman pribadi orang nomor satu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Seorang pria berinisial CA (31), yang diidentifikasi sebagai kerabat dari istri Bupati Konsel, diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari pada Jumat dini hari (15/5/2026).
CA ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan berat terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18) yang bekerja di rumah tersebut.
Kronologi Mencekam di Balik Pintu Kamar
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 WITA. Berdasarkan laporan kepolisian, korban yang baru saja selesai membersihkan diri di kamar mandi berpapasan dengan pelaku di koridor rumah. Tanpa rasa curiga, korban masuk ke kamarnya untuk beristirahat.
Namun, CA yang bekerja sebagai security ini menyusul korban masuk ke dalam kamar. Suasana mulai berubah mencekam saat pelaku mulai melontarkan rayuan dan memaksa korban untuk “berpacaran”. Meski korban berusaha menghindar dan menolak, pelaku justru mengunci pintu kamar dan melakukan tindakan agresif.
“Jangan takut, saya tidak akan apa-apa kan kamu, di sini kita cerita-cerita saja,” ujar pelaku sebagaimana tertuang dalam laporan kronologis, sebuah kalimat manipulatif yang menjadi awal dari aksi kekerasannya.
Perlawanan Gigih Sang Korban
Laporan menyebutkan bahwa korban melakukan perlawanan luar biasa. PI sempat menendang, mencakar, hingga menarik rambut pelaku saat CA mencoba memaksa melakukan hubungan badan.
Bahkan, saat pelaku mengancam dengan kalimat, “Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan,” korban tetap berusaha membela diri. Puncaknya, aksi bejat pelaku terhenti karena sebuah kejadian tak terduga: pelaku mengalami rasa perih yang hebat setelah mengoleskan sabun cuci muka milik korban ke alat vitalnya sendiri.
Momen kepanikan pelaku inilah yang dimanfaatkan korban untuk mengunci pintu setelah pelaku lari keluar kamar. Barang bukti berupa celana dalam, kunci motor, dan ponsel milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.
Luka Fisik dan Trauma Mendalam
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian paha dan tangan kanan akibat cengkeraman keras pelaku. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Kasatreskrim Polresta Kendari melalui Unit PPA menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” jelas pihak kepolisian.
Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas mengingat lokasi kejadian berada di rumah pribadi pejabat publik. Masyarakat kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal kasus ini, terutama karena keterlibatan kerabat dekat lingkaran kekuasaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Bupati Konawe Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatan kerabat mereka dalam kasus hukum ini
