Kendari-Sultrainfo.id

Manajemen PT Masempo Dalle angkat bicara terkait tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT). Melalui klarifikasi resminya, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, telah mengantongi restu negara melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui Kementerian ESDM.

​Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menyatakan bahwa isu mengenai penjualan ilegal atau “penyelundupan” adalah informasi yang menyesatkan. Terkait sengketa lahan seluas 141,91 Ha, Wawan menekankan bahwa perusahaan justru sedang bersinergi aktif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

​”Kami tidak melakukan invasi ilegal. Sebaliknya, kami sangat kooperatif mengikuti instruksi teknis Satgas PKH untuk memastikan seluruh areal kerja kami patuh pada regulasi kehutanan yang berlaku,” tegas Wawan dalam keterangan tertulisnya (08/01).

​Pihak manajemen juga menyayangkan upaya penyeretan nama Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam pusaran konflik ini. PT Masempo Dalle menegaskan bahwa perusahaan beroperasi secara mandiri dan profesional tanpa intervensi pihak luar. Merasa dirugikan oleh narasi provokatif, perusahaan kini membuka opsi untuk menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *