Kendari-Sultrainfo.id

Dalam keterangannya, Kuasa Khusus Kopperson(Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto), Fianus Arung, menegaskan, kasus sengketa lahan tersebut telah diputus melalui Perkara Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana, seyogyanya Kantor Pertanahan Kota Kendari wajib melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan konstatering/pencocokkan lahan atas eksekusi lahan yang dimenangkan klien kami, yaitu Kopperson.
Fianus bersama relawan keadilan Kendari yang tergabung dari beberapa Ormas(Senin,29/9/2025), geruduk Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sultra untuk meminta keberaniannya melakukan konstatering sengketa lahan tersebut(Hotel Zahra, RS. Aliyah 2, Kantor Tambang PT ASKON, dan lain-lain yang masuk dalam wilayah sengketa lahan tersebut).

Ketika diterima petugas Kantor Pertanahan Provinsi Sultra, Fianus, mengajukan beberapa pertanyaan kepada petugas tersebut, dimana ada beberapa point yaitu ;
1. Sepengetahuan saya. Kanwil kementerian Pertanahan wilayah sultra merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Kenapa harus tunggu keputusan kementrian? Padahal keputusan pengadilan sudah inkrah. Sesuai UU harus dijalankan, tidak melihat lagi proses pengadilan apalagi menunggu keputusan kementrian. karena keputusan pengadilan sudah inkrah, namun harus dijalankan.
2. Apa sebenarnya kendala yang paling krusial kantor pertanahan propinsi sultra terkait putusan tersebut. Hingga sampai saat ini kantor Pertanahan yang punya wewenang terkait pencocokan lahan tanah eksekusi belum juga bertindak dan terkesan takut, bahkan diduga masuk angin.
3. Jika kantor Pertanahan Kota Kendari yang merupakan ujung tombak dari pencocokkan lahan tersebut, tidak melakukan apa yang di intruksikan negara melalui pengadilan negeri kendari untuk menindaklanjuti putusan eksekusi tersebut, maka kami relawan keadilan meminta Kakanwil Pertanahan propinsi Sultra untuk mencopot kepala Pertanahan Kota Kendari.
“Ini soal kepastian hukum, dan penegakkan hukum, bukan membicarakan ruang diskusi lagi karena sudah diputuskan pengadilan. Apa jadinya negara ini, jika putusan yang inkrah tidak di eksekusi. Berarti ada yang cacat dalam penegakkan hukum, maka dari itu wajar kami meminta Kepala Pertanahan Kota Kendari di copot yang dinilai gagal, tidak berani. Padahal di tangannya sudah ada kewenangan diberikan negara kepadanya, tinggal dijalankan”, Tegas Fianus.
Menanggapi persoalan tersebut, LM. Ruslan E Pejabat Di kantor Pertanahan Provinsi Sultra, kalau cuma menentukan titik ini tidak susah. Saya bisa membantu menentukan titik-titik tersebut, berdasarkan surat ukur yang ada di tahun 1981 yang dipegang oleh Kopperson.
