Kendari-Sultrainfo.id

Sidang kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kendari fraksi Partai Nasdem terus bergulir. Senin, 29 September 2029, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari menghadirkan saksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Chandra, S.Kom,.M.AP. Saksi adalah fungsional madya di Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidiikan Kemdikdasmen.
Saat wawancara dengan Sultrainfo.id, Chandra menyebut kehadirannya di Kendari sebagai pihak mewakili dari Pusat Assesmen Pendidikan yang tidak ada kepentingan terhadap urusan perpolitikan di Kota Kendari. Kehadirannya sebagai saksi didepan majelis hakim bukan untuk memvonis bahwa ijazah La Ami alias La Rasani palsu atau asli tetapi untuk memberikan penjelasan kepada majelis hakim bahwa ada prosedur standar yang harus dilalui agar seseorang bisa mendapatkan ijazah karena telah ditetapkan sebagai peserta ujian dan telah mengikuti ujian.

“Kalau bagi kami apakah palsu atau tidak bukan ranah kementerian. Sebagai lembaga yang independen tentu ada standar terhadap assesmen yang kami lakukan. Hasil assesmen yang kami lakukan itu menghasilkan ijazah dan SKHUN”, ucapnya ke Sultrainfo.id pada Senin, 29 September 2025.
“Kami hanya mengeluarkan data bahwa nama yang tertera di ijazah dan SKHUN tidak sesuai dengan data yang ada di data base kami (baca: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), ketika tidak ada nama yang bersangkutan (baca: La Ami alias La Rasani) di data base kami, maka silahkan publik Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai apakah ijazah yang bersangkutan asli atau palsu”, tambahnya.
Dia menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara dirinya bertugas mengeluarkan data berupa nama – nama orang yang ikut ujian di saat itu (baca: 2008), jika nama yang bersangkutan tidak ada, maka Kementerian menilai yang bersangkutan tidak ikut ujian. Dirinya mengaku telah menyampaikan hal tersebut didepan yang mulia majelis hakim bahwa ada bukti – bukti terkait pendataan, proses ujian dan tidak ada nama, tempat tanggal lahir yang bersangkutan (La Ami alias La Rasani), ada nama di data base kami adalah nama orang lain yang telah mengikuti proses kemudian ditetapkan sebagai peserta ujian.
“Nama orang lain tersebut yang telah digunakan oleh yang bersangkutan. Kami menganggap bahwa orang lain tersebut yang terdata di data base kami bukan La Ami alias La Rasani”, tegas Chandra.
“Yang terdapat dilembar jawaban komputer, yang kami skoring, yang keluar nilai hasil ujian adalah orang lain tetapi mengapa di ijazah malah muncul nama La Ami alias La Rasani. Jadi, apakah ijazah itu dipalsukan atau tidak, maka yang menjadi kewenangan untuk memutuskan adalah majelis hakim”, tegasnya lagi.
Jika ada klaim dilapangan terkait La Ami alias La Rasani telah mengikuti ujian dengan menggunakan nama orang lain, maka silahkan saja, tetapi Chandra menganggap bahwa yang sah mengikuti ujian bukan nama tersebut dan yang sah memegang ijazah adalah nama-nama peserta ujian yang ada di data base Kementerian tempatnya bernaung dan tidak ada nama La Ami alias La Rasani.
“Tugas kami di Kementerian adalah melakukan legitimasi terhadap data yang diberikan oleh satuan pendidikan termasuk PKBM secara berjenjang mulai dari kabupaten/kota sampai tingkat provinsi untuk kami terima, setelah kami terima kami kembalikan ke satuan pendidikan untuk dicek nama nominasi sementara, apabila tidak ada perubahan, maka kami tetapkan sebagai peserta ujian” pungkasnya.
Untuk menjadi informasi bahwa La Ami alias La Rasani telah dilaporkan atas dugaan ijazah palsu oleh La Ode Muhammad Zulfijar. Bagi publik Kota Kendari, kasus ini menjadi penting karena posisi La Ami alias La Rasani adalah anggota DPRD Kota Kendari dengan dugaan ijazah palsu
