KENDARI-Sultrainfo.id

Jeritan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) akibat kelangkaan dan meroketnya harga gas LPG 3 kg bersubsidi akhirnya mendapat respons keras dari aparat kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra resmi mengambil langkah intervensi tegas dengan memperketat pengawasan di sepanjang jalur pendistribusian “gas melon” tersebut.

​Langkah ini diambil setelah masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan gas, baik di pangkalan resmi maupun tingkat pengecer. Ironisnya, di tengah kesulitan warga, muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi. Harga gas melon di pasaran dilaporkan melambung tak terkendali hingga mencapai Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per tabung—lonjakan drastis hingga tiga kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Polisi Mulai Sisir Rantai Pasok dari Agen hingga Pangkalan

​Merespons situasi yang kian meresahkan, Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, menegaskan bahwa personelnya telah diterjunkan ke lapangan. Mereka bergerak cepat menyisir seluruh rantai pasok energi bersubsidi tersebut guna mendeteksi titik sumbatan distribusi.

​”Pihak kami saat ini sudah bergerak di lapangan untuk mengecek langsung ketersediaan stok dan stabilitas harga gas LPG 3 kg, mulai dari tingkat agen hingga ke pangkalan-pangkalan resmi,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (25/5/2026).

Sanksi Pidana Menanti Penimbun dan Pengoplos

​Polda Sultra juga mengeluarkan peringatan keras kepada para spekulan dan pelaku usaha yang mencoba “bermain” harga di atas penderitaan masyarakat. Kombes Pol Dodi menegaskan, kepolisian tidak akan kompromi dan siap menyeret para pelaku ke ranah hukum.

​Ada tiga praktik ilegal utama yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat kepolisian:

  • Penimbunan stok secara sengaja untuk menciptakan kelangkaan buatan.
  • Pengoplosan isi tabung gas bersubsidi.
  • Manipulasi jalur distribusi ke pihak yang tidak berhak.

​”Jika ditemukan adanya praktik penimbunan, pengoplosan, atau manipulasi distribusi, polisi akan langsung menindak sesuai hukum niaga yang berlaku,” tegas Perwira Polisi berpangkat tiga melati tersebut.

​Ia mengimbau dengan keras agar agen maupun pengecer tidak memanfaatkan momentum ini untuk menaikkan harga di luar batas kewajaran.

Masyarakat Diminta Tenang, Stop Panic Buying

​Di akhir keterangannya, Kombes Pol Dodi Ruyatman meminta masyarakat Sultra untuk tetap tenang dan tidak terpancing melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying), karena hal tersebut justru dapat memperkeruh stabilitas stok di pasar. Pihak kepolisian berkomitmen bersama instansi terkait akan terus mengawal kelancaran pasokan hingga kembali normal.

​”Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu melakukan panic buying. Stok akan terus kita kawal kelancarannya. Kami juga mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *