KENDARI-Sultrainfo.id

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari resmi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial FA (16) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/186/V/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA yang dilayangkan pada Rabu (20/5/2026).

​Penangkapan terhadap Anak Pelaku dilakukan pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 14.30 WITA langsung di ruang Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Kendari, setelah sebelumnya pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Rumah hingga Penginapan

​Aksi bejat tersebut diketahui telah terjadi berulang kali. Berdasarkan data kepolisian, kejadian pertama bermula pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di kediaman pelaku yang terletak di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

​Saat itu, korban yang berinisial A (17)—seorang pelajar asal Konawe Selatan—sedang berkunjung dan mengobrol dengan pelaku. Karena merasa mengantuk, pelaku menawarkan korban untuk beristirahat di dalam kamarnya.

​Niat baik tersebut ternyata hanya kedok. Saat korban mulai terlelap, FA ikut berbaring di samping korban, memeluk, dan menciumnya. Memanfaatkan kondisi korban yang setengah tertidur, pelaku kemudian melakukan aksi persetubuhan tersebut.

​Perbuatan tidak senonoh ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan terus berulang hingga kurang lebih tiga kali. Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Selain di rumah pelaku, salah satu lokasi kejadian (TKP) yang tercatat dalam pengembangan kasus ini berada di Homestay Janji Suci, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Pelaku Diamankan Keluarga Korban

​Keluarga korban yang mengetahui peristiwa pilu ini tidak tinggal diam. Mereka langsung mengamankan pelaku FA dan membawanya ke Markas Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat yang mengarah pada FA sebagai pelaku. Petugas kemudian resmi menerbitkan surat penangkapan guna melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

​Atas perbuatannya, FA kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​Mengingat status pelaku yang juga masih masuk dalam kategori anak (di bawah 18 tahun), proses peradilan dan penanganan hukum terhadap FA dipastikan akan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia. Polresta Kendari saat ini terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *