BANTEN-Sultrainfo.id

Gema perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten diwarnai nada getir. Di tengah riuh rendah perayaan, sebuah luka lama kembali menganga: Tragedi penembakan Rahimandani.
Tiga tahun sudah berlalu sejak proyektil timah panas menerjang tubuh tokoh pers Bengkulu tersebut pada Jumat, 8 Februari 2023. Namun, hingga kalender menunjukkan angka 2026, sosok di balik pelatuk senjata itu masih bebas menghirup udara luar. Kasus ini tetap “gelap gulita,” menjadi noda hitam dalam rapor penegakan hukum dan perlindungan pers di Indonesia.
Luka Demokrasi yang Belum Mengering
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, tidak menutupi kekecewaannya di hadapan ratusan insan pers se-Indonesia. Di depan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, Teguh menegaskan bahwa berlarut-larutnya kasus ini bukan sekadar kegagalan kriminalistik, melainkan ancaman eksistensial bagi demokrasi.
”Sudah tiga tahun sejak 2023, penembak Sekjen JMSI, Rahimandani, belum juga tertangkap. Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa; ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” tegas Teguh dengan nada bergetar, Minggu (8/2).
Peristiwa penembakan yang terjadi saat Rahimandani hendak menunaikan salat Jumat di dekat kediamannya itu menjadi simbol nyata betapa rapuhnya keamanan bagi mereka yang bekerja di industri informasi.
Gagasan Baru: Perlindungan HAM Menyeluruh
Buntut dari stagnansi kasus ini, JMSI membawa usulan progresif dari hasil Rakornas mereka. Teguh mendesak pemerintah untuk memperluas definisi perlindungan HAM bagi pekerja pers.
- Bukan Hanya Wartawan Lapangan: Perlindungan harus menyentuh pemilik dan pengelola media, terutama di daerah.
- Vulnerabilitas Daerah: Pengelola media arus utama di daerah kerap menjadi sasaran intimidasi, ancaman fisik, hingga kekerasan terstruktur karena peran kritis mereka.
- Fondasi Bangsa: Tanpa jaminan keamanan bagi pengambil kebijakan media, kemerdekaan pers hanyalah slogan kosong.
Respons Pemerintah: Media sebagai Pilar Konstitusi
Menanggapi kegelisahan tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, memberikan apresiasi terhadap peran JMSI. Ia menekankan bahwa di usia ke-6 ini, media memiliki tanggung jawab besar yang berkelindan dengan mandat konstitusi negara.
”Media bukan sekadar penyampai informasi. JMSI harus menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak warga negara,” ujar Mugiyanto.
Ujian Bagi Komisi HAM Dunia
Indonesia saat ini memegang posisi strategis di Komisi HAM Dunia. Teguh Santosa mengingatkan bahwa kredibilitas internasional ini dipertaruhkan jika kasus kekerasan terhadap pers di dalam negeri, seperti kasus Rahimandani, terus dibiarkan tanpa penyelesaian (impunitas).
Tiga tahun adalah waktu yang sangat lama untuk sebuah keadilan yang tertunda. Bagi insan pers, menangkap pelaku penembakan Rahimandani bukan hanya soal menghukum kriminal, tapi soal memastikan bahwa kebenaran tidak bisa dihentikan dengan peluru.
