Kendari-Sultrainfo.id

Konflik internal di tubuh Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memasuki babak baru. Adu argumen hukum dan tudingan penyimpangan keuangan kini menjadi pusat perhatian setelah kedua belah pihak, yakni kubu mantan Ketua Yayasan Dr. M. Yusuf dan Kuasa Hukum pihak pembina Nur Alam, saling lempar pernyataan tajam.

​1. Tudingan ‘Niat Jahat’ di Balik Yayasan Baru

​Konflik ini mencuat saat Dr. M. Yusuf menilai langkah Nur Alam mendirikan yayasan baru dengan nama yang identik sebagai tindakan yang memiliki mens rea (niat jahat). Yusuf berargumen bahwa secara legalitas, wafatnya pendiri (H. Alala) tidak otomatis membubarkan yayasan lama.

​”Dalam hukum yayasan, wafatnya pendiri tidak serta-merta membubarkan yayasan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004, pembubaran hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan, bukan sepihak,” tegas Yusuf.

​Yusuf juga menyoroti Pasal 17 UU Yayasan yang menurutnya kerap disalahtafsirkan untuk melegitimasi pendirian yayasan baru secara sepihak tanpa membubarkan entitas sebelumnya.

​2. Serangan Balik: Persoalan Laporan Keuangan

​Menanggapi tudingan tersebut, Kuasa Hukum Yayasan Unsultra (pihak Nur Alam), Ardi Hazim, justru membalikkan serangan. Ardi menegaskan bahwa Yusuf memiliki masalah kredibilitas karena selama enam tahun menjabat, ia dianggap tidak pernah melaporkan pengelolaan keuangan kampus secara transparan.

​”Seharusnya yang dipersoalkan itu Yusuf. Dia dilantik oleh Pak Nur Alam tahun 2019, bukan oleh Pak Alala. Harusnya dia bertobat dan melaporkan uang mahasiswa yang dikelolanya. Itu uang untuk kepentingan pendidikan,” ujar Ardi dengan nada tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *