Kendari-Sultrainfo.id

Ketegangan di tubuh Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mencapai puncaknya. Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Dikti Sultra) secara resmi menegaskan bahwa Prof. Andi Bahrun tidak lagi memiliki legalitas untuk menjabat sebagai Rektor Unsultra. Tak main-main, pihak yayasan mengancam akan melakukan pengusiran paksa jika sang profesor tetap berkantor di gedung rektorat.

​Prahara ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) terbaru dari Kementerian Hukum RI pada 6 Januari 2026 yang mengubah peta kekuatan di tubuh yayasan.

Keabsahan AHU Baru: “Siapa Terdaftar, Dialah yang Sah”

​Kuasa Hukum Yayasan Dikti Sultra, Ardi Hazim, mengungkapkan bahwa terbitnya AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 secara otomatis membatalkan administrasi sebelumnya yang digunakan oleh Dr. Muh Yusuf untuk melantik Prof. Andi Bahrun.

​”Secara administrasi hukum, negara mengakui AHU tertanggal 6 Januari 2026. Ini menggantikan AHU lama per November 2025. Logikanya sederhana: dalam administrasi hukum, yang terbaru adalah yang benar,” tegas Ardi dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Dugaan Skandal Keterangan Palsu & Akta “Bodong”

​Dibalik pergantian AHU tersebut, terungkap dugaan skandal serius. Pihak yayasan menemukan adanya manipulasi fakta dalam pengajuan AHU versi sebelumnya. Beberapa poin krusial yang ditemukan antara lain:

  • Manipulasi Tanggal Rapat: Laporan menyebutkan rapat Dewan Pembina terjadi pada 22 Agustus 2025, padahal fakta di lapangan menunjukkan rapat baru digelar pada 3 November 2025.
  • Klaim Pengunduran Diri Fiktif: Muncul klaim bahwa tokoh besar seperti Nur Alam dan Saleh Lasata mengundurkan diri dari pembina yayasan tanpa adanya surat resmi.

​Akibat temuan ini, Dr. Muh Yusuf telah dilaporkan ke Polda Sultra pada Minggu (11/1/2026) atas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tidak hanya itu, notaris yang terlibat di Kabupaten Kolaka juga telah diperiksa oleh Dewan Pengawas Etik Notaris.

LLDIKTI Berdiri di Atas Aturan

​Menanggapi polemik ini, Ketua LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menyatakan akan bersikap objektif. Pihaknya hanya akan mengakui kepengurusan yang tervalidasi dan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum.

​”Pak Andi Lukman sudah menegaskan, siapapun yang AHU-nya terbaru dan diakui Menteri Hukum, itulah yang diikuti. Jadi klaim pihak sebelah yang menyebut mereka masih sah adalah kekeliruan besar,” tambah Ardi.

Ultimatum Terakhir: “Jabatan Tidak Bisa Diwariskan”

​Saat ini, Yayasan Dikti Sultra di bawah kepemimpinan Oheo Kaimuddin Haris telah resmi memberhentikan Prof. Andi Bahrun. Suasana di kampus merah putih tersebut diprediksi akan tegang dalam beberapa hari ke depan.

​”Kami ingatkan, besok jika masih berkantor, sebaiknya segera kemas barang-barang dan keluar secara legowo. Jabatan itu ada batasnya, tidak selamanya, dan tidak bisa diwariskan ke anak cucu,” pungkas Ardi dengan nada getir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *