Muna-Sultrainfo.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna membuat gebrakan dengan menetapkan dua pejabat penting Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berjamaah. Kasus ini terkait penyalahgunaan anggaran rutin belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Mubar tahun anggaran 2023.

​Dua nama yang terseret dalam kasus berbau penyimpangan keuangan negara ini adalah:

  1. LM Husein Taali (LMH): Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).
  2. Wa Haliyah (WH): Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Bagian Umum Setda Mubar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Modus Operandi: Pembayaran Tanpa Verifikasi

​Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), La Ode Fariadin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada gelar perkara dan penemuan minimal dua alat bukti yang cukup.

​”Tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, LMH selaku mantan Sekda Muna Barat dan WH selaku Kasubag Keuangan. Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup,” tegas Fariadin, didampingi Kasi Intel Hamrullah, pada Senin (8/12/25).

​Menurut Fariadin, indikasi penyimpangan terjadi pada proses pertanggungjawaban belanja. Modus operandi yang ditemukan adalah adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja kegiatan yang tetap dilakukan pembayaran meski tidak melalui verifikasi dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan (diduga fiktif).

Kunci Kasus: Laporan pertanggungjawaban belanja tetap diproses dan dibayarkan, padahal diduga kuat tidak sesuai atau fiktif, menunjukkan kolusi antara PA dan PPK.

​Eks Sekda Langsung Ditahan, Kasubag Mangkir

​Pascapenetapan, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan terhadap LM Husein Taali, mengingat kapasitasnya sebagai mantan pucuk pimpinan di Setda Mubar dan Pengguna Anggaran tertinggi.

​Sementara itu, tersangka Wa Haliyah (WH) mangkir dari panggilan pemeriksaan jaksa.

​”Tersangka LMH langsung dilakukan penahanan. Namun, terkait WH, ia tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Tim penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” tutup Fariadin.

​Penahanan LMH ini menjadi sinyal serius dari Kejari Muna dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkup Pemkab Mubar. Publik kini menanti langkah tegas Kejari Muna untuk menaksir total kerugian negara dan menjerat pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyimpangan anggaran rutin 2023 tersebut.

Sumber: Radarkendari.id(8/12/25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *