Kendari-Sultrainfo.id

Konflik hukum terkait aset Kopperson memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan Kopperson kembali membanjiri Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (13/11/2025). Aksi ini dipicu oleh penetapan Non Executable atas putusan sita aset Kopperson yang telah berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap)—sebuah keputusan yang dinilai massa sebagai pengkhianatan terhadap asas hukum.

​Relawan Keadilan tidak datang hanya untuk berunjuk rasa, namun untuk melancarkan perlawanan terbuka terhadap apa yang mereka duga sebagai konspirasi institusi di balik penetapan kontroversial tersebut.

​Dugaan Konspirasi dan Pelanggaran Asas Hukum

​Fianus Arung, selaku Kuasa Khusus Kopperson, dengan lantang menyampaikan bahwa gerakan massa ini adalah penolakan mutlak atas penetapan non-eksekusi dari PN Kendari.

​”Gerakan ini adalah perlawanan atas penetapan non eksekutable dari PN Kendari. Dan kami menduga adanya konspirasi di balik penetapan tersebut,” ungkap Fianus dengan nada tegas.

​Dugaan konspirasi ini diperkuat dengan adanya indikasi pertemuan intens antara pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan PN Kendari sebelum surat penetapan non-eksekusi dikeluarkan.

​“Kami duga ada konspirasi, sebelum surat keluar mereka ada pertemuan yang intens antara PT dan PN ini,” tegas Fianus Arung.

​Menurut Fianus, tindakan PN dan PT Kendari ini telah mengangkangi hukum. Mereka berdalih, putusan yang sudah inkrah seharusnya dianggap final dan benar (final and binding). Penetapan non-eksekusi ini secara langsung bertentangan dengan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan sebelumnya pada tahun 2018.

​”Ini bertentangan dengan putusan penetapan sita eksekusi 2018. Ketua Pengadilan yang lama mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi, kenapa ketua pengadilan yang baru mengeluarkan penetapan tidak bisa dieksekusi atau non-eksekusi Kota Baru. Hal ini akan kami lawan,” ujarnya.

​Tuntutan Tegas: Desak MA Copot Pejabat Tinggi Pengadilan

​Atas dasar dugaan konspirasi dan pelanggaran serius terhadap asas hukum, Relawan Keadilan Kopperson menaikkan level perlawanan mereka. Mereka secara tegas mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan dan mengambil tindakan etik yang keras.

“Kami siap menuntut MA agar mencopot Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra dan Ketua Pengadilan Negeri Kendari,” seru Fianus, disambut sorakan massa yang semakin memanas.

​Terkait pertemuan dengan Ketua PN Kendari, Fianus menyebut bahwa Ketua PN terkesan lepas tangan dan menyatakan tidak mampu berbuat apa-apa setelah penetapan dikeluarkan. Ketua PN hanya menunggu penilaian akhir dari MA. “Ketua PN akan mengaku salah bila MA mengatakan penetapan non-eksekutabel itu salah,” jelasnya.

​Kekecewaan atas Perlakuan Aparat dan Komitmen Perjuangan

​Di tengah upaya penyampaian aspirasi, pihak Kopperson juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan aparat keamanan yang mereka nilai tidak transparan. Mereka merasa “dibodohi” karena informasi mengenai kehadiran Ketua PN berubah-ubah.

​”Kami relawan keadilan merasa dibodohin. Yang pertama, tadi pihak keamanan mengatakan Ketua Pengadilan Negeri ada. Setelah ada desakan dari kami, dikatakan lagi beliau tidak ada. Padahal ada di ruangannya,” keluh Fianus.

​Meski demikian, Fianus menekankan bahwa aksi mereka dilakukan secara tertib dan mengedepankan upaya hukum yang elegan, membandingkan dengan pihak lawan yang disebutnya melakukan perlawanan di jalanan dengan membawa senjata tajam.

​“Intinya teman-teman relawan keadilan akan berjuang sampai titik darurat penghabisan. PN harus mundur! PT harus mundur!” pungkas Fianus, menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas di Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *