Konsel-Sutrainfo.id

Aspirasi masyarakat untuk memiliki daerah otonom baru (DOB) akhirnya memasuki babak krusial. Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, secara resmi mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 100.1/914 Tahun 2025 tentang Panitia Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Konawe Timur. Keputusan ini ditetapkan di Andoolo pada tanggal 12 November 2025.
Pembentukan panitia ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Struktur dan Tugas Panitia: Libatkan Tokoh Penting
Panitia Percepatan ini memiliki struktur yang komprehensif, terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana. Komposisi ini melibatkan tokoh-tokoh kunci dari pemerintahan hingga akademisi, menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dalam merealisasikan DOB ini.
1. Dewan Pembina (Bertugas Mengawasi)
Dewan Pembina dipimpin oleh Bupati Konawe Selatan dan melibatkan unsur pimpinan daerah dan keamanan. Mereka bertugas memberikan pembinaan teknis dan administratif, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Penasehat maupun Panitia Pelaksana. Anggota Dewan Pembina mencakup:
- Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan
- Kapolres Konawe Selatan
- Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan
- Ketua Pengadilan Negeri Konawe Selatan
2. Dewan Penasehat (Penyumbang Saran dan Solusi)
Dewan Penasehat bertugas memberikan saran, masukan teknis, dan solusi atas permasalahan yang dihadapi Panitia Pelaksana. Daftar nama yang masuk dalam dewan ini sangat panjang, melibatkan sejumlah tokoh dan akademisi ternama, termasuk Dr. H. Nur Alam, S.E., M.Si. dan Prof. Buyung Sarita, SE, MS, Ph.D. Kehadiran para pakar ini diharapkan mampu menjamin kelancaran aspek kajian dan perencanaan.
3. Panitia Pelaksana (Eksekutor Lapangan)
Panitia Pelaksana, yang menjadi ujung tombak percepatan, diketuai oleh Dr. Drs. H. Ridwansyah Taridala, M.Si.. Mereka memiliki empat tugas utama:
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait.
- Menyiapkan segala persyaratan administratif.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah calon DOB Konawe Timur.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Konawe Selatan.
Susunan inti Panitia Pelaksana mencakup Drs. Abdul Asis Tagolo, M.M. sebagai Wakil Ketua, dan Dr. Cand. Prinob Aksar, ST., MT sebagai Sekretaris.
Melibatkan Tim Kerja di Tingkat Kecamatan
Untuk memastikan penetrasi kerja hingga ke tingkat bawah, Panitia Pelaksana didukung oleh Tim Kerja di berbagai kecamatan yang akan menjadi bagian dari calon DOB. Keputusan ini mencantumkan Tim Kerja dari Kecamatan Laonti, Kolono Timur, Kolono, Moramo, Moramo Utara, Konda, Wolasi, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila, dan Sabulakoa.
Keputusan ini menekankan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Penasehat dan Panitia Pelaksana wajib mengutamakan kerjasama sinergis di atas nilai-nilai kekeluargaan.
Dengan diterbitkannya SK ini, bola percepatan DOB Kabupaten Konawe Timur kini resmi bergulir, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Sulawesi Tenggara.
