Kendari-Sultrainfo.id

Upaya memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) terlindungi jaminan sosial mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Sultra, sebuah sinergi yang diharap menjadi trigger untuk menindak tegas perusahaan yang abai terhadap hak-hak pekerjanya.
Acara yang dirangkai dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 ini turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), Jumat (26/9/2025).

Kejati Siap Jadi ‘Garda Terdepan’ Penegakan Hukum
Gubernur ASR menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial, melainkan langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini penting untuk mempercepat penyelesaian perkara hukum yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama, menghadapi tantangan besar seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau penunggakan iuran,” tegas ASR.

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini menjadi sangat vital. Mereka didorong untuk tidak hanya melakukan pendampingan, tetapi juga melakukan tindakan hukum yang diperlukan demi meningkatkan kepatuhan perusahaan. Ini berarti, JPN akan menjadi garda terdepan untuk memastikan mandat negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dilaksanakan.
Kesenjangan Perlindungan di Sultra: 870 Ribu Pekerja Belum Terjaring
Data terbaru menunjukkan betapa mendesaknya sinergi ini. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, mengungkapkan bahwa hingga 22 September 2025, tingkat kepesertaan di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330.000 peserta.
“Dari total potensi 1,2 juta pekerja, kita masih punya 870.000 pekerja yang belum terlindungi. Angka ini menempatkan Sultra di posisi ke-29 dari 38 provinsi. Ini adalah tantangan yang masif,” ujar Mintje.
Kesenjangan ini berpotensi merugikan ratusan ribu keluarga pekerja di Sultra jika terjadi risiko kerja, kecelakaan, atau kematian. Oleh karena itu, dukungan penuh dari Pemda dan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci untuk mengejar ketertinggalan ini.
Manfaat Nyata: Rp240 Miliar dan Beasiswa Anak Pekerja
Di tengah rendahnya tingkat kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan telah menunjukkan dampak nyata perlindungan sosial di Sultra. Sepanjang tahun 2025, tercatat manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp240 miliar untuk 21.000 kasus.
Angka fantastis ini mencerminkan besarnya risiko yang dihadapi pekerja dan betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial. Selain itu, BPJS juga menyalurkan beasiswa senilai Rp1,35 miliar untuk 334 anak peserta yang orang tuanya mengalami risiko kerja. Ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan hanya tentang santunan, tetapi juga tentang keberlangsungan masa depan pendidikan anak-anak pekerja.
Dengan adanya payung hukum baru bersama Kejaksaan, kolaborasi ini diharapkan dapat secara drastis menaikkan angka kepesertaan, sekaligus memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya agar manfaat perlindungan sebesar Rp240 Miliar tersebut dapat dinikmati oleh lebih banyak keluarga di Sultra.
