Kendari-Sultrainfo.id

Lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari menyoroti aktivitas PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, perusahaan tambang nikel tersebut diduga menggunakan truk pengangkut material ore dengan muatan melebihi batas ketentuan, yakni 8 ton.

Wakil Ketua JPKP Kota Kendari, Suhardi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari warga di beberapa kecamatan yang dilintasi truk-truk 6 roda milik PT ST Nickel Resources.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 yang secara jelas mengatur batas maksimal muatan kendaraan sebesar 8 ton. “Mobil truk yang mengangkut material ore nikel milik PT. ST Nickel Resources tidak sesuai izin muatan 8 ton,” ujar Suhardi pada Jumat (2/5/2025), bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.

Menurutnya, truk-truk tersebut diduga membawa muatan hingga 14 ton.Suhardi memperingatkan bahwa jika aktivitas pengangkutan melebihi tonase ini terus dibiarkan, akan berdampak negatif pada kerusakan infrastruktur jalan sebelum waktunya. Ia mendesak penegakan hukum yang kuat, termasuk pemberian sanksi yang lebih berat, untuk mengurangi pelanggaran serupa.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh SN, seorang warga yang mengaku resah dengan aktivitas truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources yang melintas setiap malam. Selain menyebabkan kerusakan jalan, kebisingan puluhan truk tersebut juga sangat mengganggu kenyamanan warga.”Mobil truk pengangkut material ore nikel terkadang melaju kencang tanpa memperhatikan pengguna jalan lain dan ini sangat meresahkan,” ungkap SN.

Menanggapi keluhan warga dan temuan di lapangan, JPKP Kota Kendari bersama masyarakat mendesak instansi terkait, yaitu Dinas PU Kabupaten Konawe, Balai Jalan Nasional, dan PU Kota Kendari, untuk segera bertindak dan memberikan sanksi tegas atas penggunaan jalan umum yang tidak sesuai tonase oleh PT ST Nickel Resources.

Sebagai langkah awal, JPKP Kota Kendari meminta instansi berwenang untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT ST Nickel Resources yang menggunakan jalan umum hingga adanya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *