Oplus_0

Kendari-Sultrainfo.id

Foto : Istemewah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana di lingkup Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (16/4/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.3.10/Fd.1/04/2025.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Muchlis, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Kota Kendari yang saat ini bertugas di Dinas Kominfo Kota Kendari, Ariyuli Ningsi Lindoeno.

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekda Kota Kendari tahun anggaran 2020.

Saat ini, Kejari Kota Kendari telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Ariyuli Ningsi Lindoeno yang ditahan di Lapas Perempuan Kendari dan Muchlis yang ditahan di Lapas Kendari.

Sementara itu, Nahwa Umar belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *