Sultrainfo.id||KONAWE — Tim Relawan Gerakan Elemen Muda Pendukung Andi Sumangerukka (GEMPA) melaporkan dugaan perusakan alat kampanye ke Polres Konawe pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.

Dalam laporan yang disampaikan, ratusan baliho kampanye pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua, ditemukan dalam keadaan rusak di sepanjang jalan Kendari-Unaaha dan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Konawe.

Ketua Tim Relawan GEMPA, Andi Darwin, menyatakan bahwa perusakan ini diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami menemukan baliho-baliho tersebut dalam kondisi rusak parah. Ini jelas merupakan upaya sabotase terhadap kampanye ASR -Hugua,” ujarnya.

Lanjut Andi Darwin mengatakan, tindakan merusak seperti ini tidak hanya merugikan pasangan calon ASR-Hugua, tetapi juga menghancurkan harapan masyarakat akan pemilu yang adil dan demokratis.

Pelanggaran terhadap alat kampanye ini, menurut Andi, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 280 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini secara tegas melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye merusak atau menghapus alat peraga.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp24.000.000, sesuai dengan ketentuan Pasal 521.

Menanganggapi laporan ini, Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, melalui KBO Polres Konawe, Ipda Fajar, mengatakan bahwa kasus pengrusakan alat kampanye ini masuk ke ranah Tindak Pidana Pilkada pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *