kendari-Sultrainfo.id
Tim Buser 77 bersama unit Yupiter Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswa dengan inisial K A W(25 tahun) dengan melakukan tindak pidana kejahatan mata uang(mengedarkan uang palsu).
Penangkapan tersebut terjadi di desa Ambololi kecamatan konda kabupaten-kabupaten konawe selatan, Minggu 15 Desember 2024 sekitar jam 11.00 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan bahwa pelaku K A W benar berstatus mahasiswa.
“Kronologis kejadiannya, awalnya K A W berbelanja di kios A I dengan membeli 1 ( satu) buah minuman dengan harga Rp 11.000.- ( sebelas ribu rupiah) kemudian K A W membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah) dan di kembalikan oleh A I sebesar Rp. 89.000.- (delapan puluh sembilan ribu rupiah). Setelah mengecek uang pembayaran K A W, mendapati uang bahwa uang tersebut palsu.
Setelah itu A I menghubungi Personel Polsek Konda selanjutnya menuju kekantor Polresta kendari melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas Ipda Haridin.
K A W telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 (lima) kali, motifnya K A W untuk membayar utang dan kehidupan sehari – hari. Sangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang. Ancaman Hukuman Kurungan minimal selama 10 tahun penjara.