Sultrainfo. Id KENDARI – PT. Indonusa Arta Mulia telah memiliki izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI) berdasarkan Surat Keputusan nomor. 853/MENLKH/SETJEN/PLTA 0/8/2023.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ardi selaku Kasi Pengolahan Pemasaran dan BNPB Dinas Kehutanan Sultra saat ditemui Wartawan Sultrainfo.id diruang kerjanya, pada hari Senin, (22/07/2024).

Ardi mengatakan, PT. Indonusa Arta Mulia telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan beroperasi produksi nikel dan sarana penunjang pada kawasan hutan lindung dan produksi tetap seluas kurang lebih 168,53 hektar di kabupaten Konawe Utara (Konut).

Persetujuan izin PPKH memang melalui dinas Kehutanan, namun hal tersebut harus melalui rekomendasi dari Gubernur untuk diteruskan ke-SK Menteri.

“Izin PPKH memang persetujuan dari kami, melalui rekomendasi Gubernur terus ke-SK Menteri. Memang itukan tergantung dari Dinas, rekomendasi dari gubernur lalu ke-Menteri sehingga keluar PPKH-nya” tutupnya.

Laporan : Rahman

By Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *