SULTRAINFO. ID, KENDARI – Balai Pom Kendari laksanakan kegiatan pemusnahan obat dan makanan ilegal hasil operasi penindakan dan hasil pengawasan 2022-2023 Pada Kamis, (27/06/2024.).
Kepala BPOM Kendari Riyanto, S.Si., Apt. M.Sc. mengatakan, obat dan makanan ilegal tersebut adalah hasil operasi dan penindakan tahun 2022 dan 2023 Produk tersebut terdiri dari kosmetik, obat, obat tradisional, pangan, serta suplemen kesehatan ungkapnya.
“Lanjut Pemusnahan barang bukti salah satu kegiatan rutin yang di lakukan oleh BPOM Kendari sebagai wujud perlindungan yang nyata bagi masyarakat agar produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal tersebut tidak beredar di Masyarakat tegasnya.
Jumlah rincian barang yang dimusnahkan yaitu kosmetik sebanyak 516 item dengan jumlah 7.536 PCS, obat 599 item dengan jumlah 16.931,2 PCS, obat tradisional 213 item dengan jumlah 5.071 PCS, pangan sebanyak 73 item dengan jumlah 1.367 PCS, suplemen kesehatan 2 item dengan jumlah 10 PCS, serta kemasan dan alat pengemasan sebanyak 4 item atau 1.277 PCS dengan jumlah seluruh nilai ekonomis Rp. 545.987.530,-. Tuturnya.
Adapun operasi pasar dari 6 Kabupaten dan 1 Kota meliputi : Konsel, Bombana, Konawe, Koltim, Kolaka, dan Kendari katanya.
Turut hadir Direskrimsus Polda Sultra, Dires Narkoba Polda Sultra, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sultra, Kepala BNN Prov. Sultra, Kepala Dinkes Kota Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, Kepala Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Kota Kendari, serta Rekan-Rekan Wartawan Media Cetak, Online Maupun Elektronik Tutup.
Laporan : Abdul Rahman S.IP