Hal ini sesuai wawancara Ketua Umum Aliansi Pemuda Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APPH-Sultra) Ardiansyah dengan awak media di salah satu kafe di kota kendari, pada jumat, (12/1/2024).

Dugaan kejahatan pertambangan kembali terjadi yang mana pihak PT. Mandala Jayakarta (MJ) yang terletak di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah melakukan penjualan ore nikel yang di duga memakai dokumen terbang (dokter).

Ardiansyah, mengungkapkan bahwa kuat dugaan penjual ore nikel yang dilakukan oleh pihak PT. MJ telah memakai dokter, sebab berdasarkan dari data Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Daftar muatan atau cargo manifest, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) memiliki kejanggalan.

“Berdasarkan dari data cargo manifest yang kami punya bahwa pihak PT. MJ telah melakukan penjualan pada bulan Mei 2023 lalu dengan sebanyak total muatan mencapai 8,274.583 wmt. Dengan mengunakan kapal TB. Safinata 2403/BG. Savior 3002,” Terang Ardi.

Sementara itu Ardi menjelasakan bahwa SKAB dan cargo manifest berasal dari PT. MJ yang tertera jelas akan tetapi SPB yang tertera menggunakan Terminal Khusus (Tersus) dari PT. Cipta Djaya Surya (CDS) yang mana memiliki kejanggalan yang sangat luar biasa.

“Jadi perlu diketahui berdasarkan SKAB yang dikeluarkan oleh pihak PT. MJ dan cargo manifestnya yang dikeluarkan oleh perusahan shiping Agent PT. Resky Buana Bersama (RBB) sudah jelas tertera nama perusahaan PT. MJ tapi kok SPB yang diterbitkan oleh pihak Syahbandar Molawe masuk di titik koordinat tersus PT. CDS ini kan sangat lucu, jarak antara dari PT. MJ dan PT. CDS sangatlah jauh ini kan sebuah keanehan yang luar biasa,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa permasalahan ini yang mau di ungkap mulai dari pihak surveyor yang mana tupoksi wewenang surveyor adalah melakukan drafter yang mana dalam hal tersebut untuk melakukan verifikasi muatan di tongkang yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. MJ.

“Surveyor ini dia datang untuk melakukan drafter, drafter itu setelah dia isi komplit, dia cuman mengeluarkan drafter itu betul bahwa ini tongkang surveyor dengan kapasitas muatan ribuan sekian ini yang di isi dari iup PT. MJ sehingga jadi terbitlah hasil surat verifikasinya dari pusatnya sucifindo itu berdasarkan dengan barcod minerba, itu bisa diterbitkan karna memang ada kuotanya PT. MJ dari minerba,” tutur Ardi.

Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwasanya berdasarkan temuan hasil data tersebut ini menjadi keanehan yang janggal sebab data atau dokumen dari darat dan pelayaran memiliki perbedaan.

“Ini kan aneh kenapa bisa pihak syahbandar menerbitkan SPB terhadap PT. MJ yang memakai dokumen PT. CDS apakah syahbandar tersebut tidak melakukan verifikasi faktual data, ini kan sudah di atur dalam P.M Nomor 28 2022 pada pasal 11 yang mana mengatur tata cara penerbitan SPB,” tegas Ardi.

Sementara itu Ardi mengatakan bahwa syahbandar di duga melakukan upaya kerja sama dengan pihak PT. MJ dalam memuluskan penerbitan SPB.

“Jadi begini apakah syahbandar tidak menyadari terkait dengan kejadian janggal ini atau syahbandar pura pura tidak tahu menahu karena kenapa di dalam SPB tersebut tertara memakai tersus PT. CDS berarti kan secara otomatis dalam pengajuan pkk melalui sistem inapornet yang dilakukan oleh agent shipping memakai dari dokumen PT. CDS,” jelas Ardi.

Ardi mengatakan pada saat itu proses pengajuan izin tersus baru dilakukan oleh PT. MJ pada bulan Mei 2023, sehingga pada saat penerbitan SPB yang diterbitkan Bulan Mei juga bahwa tersus PT. MJ masih proses pengajuan izin tersus.

“Inikan sudah ditemukan adanya permainan yang dilakukan yang nyata, kenapa bisa syahbandar menerbitkan SPB pada saat itu yang ternyata PT. MJ baru melakukan permohonan pengajuan izin tersus yang mana izin tersus pada saat itu belum terbit, ini kan sudah menjadi tindak pidana yang dilakukan,” ungkap ardi.

Kuat dugaan adanya terjadi kongkalikong antar pihak PT. MJ dan pihak Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) kelas I Molawe untuk memuluskan keberangkatan kapal atau cargo dari PT. MJ pasalnya ini sudah menjadi temuan hal yang janggal.

“Kenapa saya katakan janggal berdasarkan data SKAB yang dikeluarkan oleh pihak PT. MJ bahwa cargo tersebut benar berasal dari WIUP PT. MJ dengan cargo manifest nama pengirim dari PT. MJ tujuan Pelabuhan Muara Sampara (PMS) Kecamatan Morosi , Kabupaten Konawe, tetapi SPB yang terbit asal keberangkatan di tersus PT. CDS ini kan sudah permainan,”

Oleh karena itu atas kejadian tersebut Ardi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan tersebut akan bakal di lakukan upaya pelaporan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri agar segera mengusut tuntas terkait polemik dugaan tindak pidana tersebut.

“Bahwa atas kejadian ini pula berdasarkan bukti-bukti yang ada kami akan laporkan Pihak PT. MJ berserta perusahaan-perusahaan agent shipping dan pihak KUPP kelas 1 Molawe kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar segera mengusut tuntas dalam kasus ini bahwa ini kuat dugaan telah melawan hukum dan kami berharap juga setelah laporan kami masuk agar pihak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut sampai adanya ditetapkan tersangka,” terangnya.

” Untuk itu pula, melalui temuan inprosedural tersebut yang dilakukan oleh oknum pihak syahbandar Molawe, meminta melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mengevaluasi kinerja syahbandar Molawe khususnya kepala syahbandar dan jajarannya yang diduga terlibat dalam memuluskan SPB yang Inprosedural, tegas Ardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *