JAKARTA – Sultrainfo.id.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan kasus insiden KM 50 di Tol Cikampek sama-sama bukan pelanggaran HAM berat.
Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, kedua kasus tersebut sama-sama dilakukan oleh individu sehingga tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara atau state crime.
Menurut Taufan, kasus Brigadir J dan KM 50 sama-sama tidak ditemukan unsur state crime atau kejahatan sengaja yang dilakukan negara. Taufan menuturkan kedua kasus ini dilakukan oleh oknum polisi namun bukan didalangi oleh negara.”(Pembunuhan Brigadir J dan insiden KM 50) sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” ucap Taufan kepada CNNIndonesia.com pada Jumat kemarin (26/8/2022).
Taufan menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Ia menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.
“(Kasus Brigadir J) ini kan, pelaku individu sama dengan KM 50 tadi, walaupun orang polisi tapi bukan state crime, mana bukti state crime-nya saya tanya, bukti-bukti ada state crime kasih ke Komnas HAM nanti kami akan tingkatkan penyelidikan. Kalau cuma bicara di berbagai diskusi, membangun opini segala macam, kami enggak akan mau melayani,” ucap Taufan lagi.”Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” katanya.
Karena itu, menurut Taufan, kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek hanya dapat dibawa ke pengadilan pidana.
Namun, Taufan tetap memastikan pada kasus Brigadir J terdapat pelanggaran HAM. Dia menyebut kasus itu termasuk ke dalam unlawfull killing atau pembunuhan oleh aparat di luar hukum. (Dilansir dari CNNIndonesia, 27/8/2022) Red.