JAKARTA – Sultra info.id.

Polda Banten batal menahan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan alasan kemanusiaan menjadi dasar penahanan dibatalkan. Pihaknya, kata Shinto, telah mengizinkan Nikita kembali ke rumah semalam.

“Untuk tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini tersangka NM dipersilakan kembali ke rumah,” ungkap Shinto, Jumat kemarin (22/7/2022).

“Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik Satreskrim mengakomodasikan permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan,” kata Shinto.

Meski begitu, pihak kepolisian masih menetapkan Nikita sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Dengan demikian, artis yang akrab disapa Nyai itu wajib lapor secara rutin kepada penyidik.

Shinto menyatakan Nikita siap menyanggupi hal tersebut dan berjanji akan kooperatif mengikuti penyidikan.

“Wajib lapor satu minggu sekali dan itu sudah kami sampaikan kepada NM dan beliau menyanggupi,” imbuh Shinto.

Ia menegaskan pihak kepolisian juga akan menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum meski Nikita batal ditahan.

Sebelumnya, Nikita ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis lalu (21/7/2022).

Polda Banten mengklaim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Nikita sebelum aksi penangkapan di Senayan City. Namun, Nikita selalu mangkir dengan berbagai alasan, termasuk ketika penjadwalan ulang.

Nikita ditangkap karena laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Sementara, Nikita mengatakan anak bukan menjadi alasan atau tameng yang ia gunakan agar tak ditahan polisi karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan. Saya itu sudah siap segala-galanya,” ucap Nikita.

Ia menjelaskan tetap membawa sang anak berusia tiga tahun ketika menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kata karena tak bisa jauh darinya.

“Arkana itu nggak bisa jauh dari saya. Kalau nggak lihat muka saya, dia pasti menangis,” jelas Nikita.

Setelah batal ditahan, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Propam Mabes Polri karena telah membantu dan menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Saya juga mau mengucapkan terima kasih kepada Kadiv Program, kepada siapa pun yang telah membantu sampai malam hari ini, Niki mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Nikita.

Nikita sebelumnya sempat melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terkait kedatangan polisi ke rumahnya.

Saat itu, polisi datang ke rumah Nikita untuk mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Ia melaporkan dugaan kriminalisasi dan tidak profesionalisme penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Nikita juga meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mabes Polri pada 22 Juni 2022 lalu. (Dilansir dari CNNIndonesia, 23/7/2022) Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *