
Kendari, – Polemik penerbitan minerba one data indonesia (modi) yang diterbitkan oleh direktorat jenderal mineral dan batubara (dirjen minerba) diduga tak berdasar dan malprosedur, hal tersebut di sampaikan oleh presidium PP Jamindo dalam press releasenya.sabtu(15/01/22)
Muh Gilang Anugrah (MGA) selaku presidium Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) mengatakan bahwa penerbitan modi yang di terbitkan oleh dirjen minerba esdm republik indonesia dinilai tak mempunyai dasar dan malprosedur.
Pasalnya perusahaan PT. Sultra Sarana Bumi (PT.SSB) beberapa waktu lalu sudah tidak ada di portal ESDM, kemudian dirjen minerba menerbitkan modi dengan dasar sk 380 pada tanggal 25 bulan agustus tahun 2014 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. SSB menjadi 2.630 ha. Sampai hari ini.
“Hal tersebut kami nilai tak mempuyai dasar, dikarenakan setelah terbitnya sk 380 pada tanggal 25 bulan agustus 2014 dengan luas 2.630 ha. Kemudian terbit sk 708 tertanggal 30 desember tahun 2014 tentang revisi batas dan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi PT. Sultra Sarana Bumi (PT.SSB) dari 2.630 Ha. Menjadi 2.101 Ha. yang di terbitkan oleh bupati konawe utara” tegas MGA pada awak media.
Sebagaimana terbitnya sk tersebut yang seharusnya dalam penerbitan modi PT. Sultra Sarana Bumi (PT. SSB) oleh dirjen minerba esdm republik indonesia adalah sk 708 tahun 2014 tentang revisi batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi dengan luas 2.101 Ha.
“Seharusnya sesuai prosedur yang ada Dirjen Minerba ESDM RI menerbitkan MODI PT. Sultra Sarana Bumi (PT.SSB) dengan dasar sk 708 tahun 2014, tetapi sampai saat ini pihak Dirjen Minerba masih memakai sk 380 tahun 2014 ” tuturnya.
“kami menilai adanya malprosedur dalam penerbitan MODI oleh pihak Dirjen Minerba ESDM RI, untuk itu kami bersama pengurus PP Jamindo meminta sekaligus mendesak Dirjen Minerba ESDM RI untuk sesegera mungkin melakukan revisi ulang dalam hal penerbitan MODI perusahaan tersebut, harapannya perusahaan-perushaan pertambangan di seluruh indonesia bisa mengikuti prosedur dan hukum yang sudah di atur dalam undang-undang!” Tutup MGA salah satu aktivis tambang nasional asal sultra. sabtu(15/01/22)
SultraInfo.id