KONAWE SELATAN-Sultra info.id

Rencana perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini berada di ujung tanduk. Alih-alih berjalan mulus secara administratif, korporasi tambang nikel ini justru menghadapi barikade penolakan keras dari elemen mahasiswa yang mencium aroma pemaksaan investasi di atas penderitaan warga lokal.

​Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara terbuka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak menutup mata terhadap rekam jejak kelam PT WIN. Mereka menuntut penghentian total rencana penerbitan RKAB baru demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat Desa Torobulu yang kian terjepit oleh kepungan alat berat.

​RKAB Bukan Sekadar ‘Stempel’ Administrasi

​Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan bahwa dokumen RKAB tidak boleh direduksi sekadar sebagai formalitas di atas kertas atau urusan birokrasi semata. RKAB adalah manifestasi dari delegasi kepercayaan negara kepada korporasi.

​”RKAB bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni kepada media, Sabtu (4/7/2026).

​Beni menambahkan, memberikan napas baru bagi operasional PT WIN sama saja dengan menyetujui terjadinya konflik sosial jilid berikutnya. Berdasarkan catatan lapangan, aktivitas pengerukan nikel oleh PT WIN kerap kali merangsek masuk hingga ke halaman belakang rumah warga, memicu trauma, serta mengancam keselamatan jiwa secara langsung.

​Mengingat Kembali Status Quo Bareskrim Polri

​Penolakan HMKS bukan tanpa dasar hukum dan fakta kuat. Pada 30 Mei 2026 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Pemkab Konawe Selatan sebenarnya telah menjatuhkan status quo dan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT WIN di Desa Torobulu. Langkah ekstrem ini diambil setelah adanya jeritan laporan masyarakat yang merasa ruang hidupnya terancam.

​Kala itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muh. Irhamni, mengeluarkan ultimatum keras: Salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

​Ada dua poin krusial yang sempat ditegaskan pihak kepolisian saat itu:

  • Prioritas di Atas Izin: Meskipun PT WIN mengantongi IUP dan RKAB yang sah secara hukum, operasional wajib berhenti jika mengancam keselamatan warga.
  • Syarat Mutlak Relokasi: Jika perusahaan bersikeras mengeruk cadangan nikel yang berada di bawah kawasan permukiman, maka seluruh warga harus direlokasi terlebih dahulu dengan layak. Selama syarat ini diabaikan, status quo tidak boleh dicabut.

​Investasi Sehat atau Pembiaran Negara?

​Melihat fakta hukum tersebut, HMKS menilai rencana perpanjangan RKAB saat ini sebagai sebuah kejanggalan besar. Pemerintah dianggap sedang mencoba melakukan amnesia kolektif terhadap pelanggaran yang sudah kasat mata.

​”Kami mempertanyakan dasar apa yang akan digunakan pemerintah apabila tetap memberikan RKAB kepada perusahaan yang aktivitasnya pernah dihentikan oleh aparat penegak hukum dengan pertimbangan keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara justru mengabaikan fakta-fakta yang sudah pernah terjadi di lapangan,” cecar Beni.

​Lebih jauh, HMKS menuntut evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan lingkungan (environmental compliance) dan teknis penambangan PT WIN yang dinilai ugal-ugalan.

​Ultimatum Mahasiswa: Stop atau Demo!

​Komitmen HMKS untuk mengawal kasus Torobulu tampaknya sudah bulat. Organisasi hijau hitam ini memastikan tidak akan tinggal diam jika pemerintah nekat menerbitkan RKAB PT WIN demi memuluskan syahwat investasi, tanpa menyelesaikan konflik sosial di akar rumput.

​”Kami mengingatkan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat. Jika syarat-syarat tersebut belum terpenuhi, maka kami menolak penerbitan RKAB PT Wijaya Inti Nusantara,” pungkas Beni sembari memberi sinyal akan adanya gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Wijaya Inti Nusantara maupun Dinas ESDM/instansi terkait belum memberikan respons resmi terkait gelombang penolakan RKAB ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *