Kendari-Sultra info.id

Kasus dugaan tindak pidana lingkungan dan kelautan yang menyeret PT Gerbang Multi Sejahtra (GMS) kini memasuki babak baru. Meski manajemen PT GMS mengklaim persoalan tersebut telah “selesai” di tangan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun pihak perusahaan terkesan tertutup saat diminta menunjukkan bukti otentik.

​Laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Pertambangan dan Energi (LPTE) ke Bareskrim Polri pada akhir Desember 2025 lalu, didasarkan pada temuan dokumentasi tumpangan oli bekas dan onderdil alat berat yang berserakan di area operasional perusahaan.

​Saat dikonfirmasi, Humas PT GMS, Sakirman, tidak menampik keabsahan dokumentasi yang menjadi basis laporan LPTE tersebut. Ia secara tidak langsung membenarkan bahwa foto-foto yang diambil pada Desember 2025 itu adalah benar adanya, namun ia berdalih bahwa itu adalah persoalan lama yang sudah diselesaikan.

​”Itu foto lama dan sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Pihak Gakkum yang tindak lanjut beberapa bulan lalu, silahkan konfirmasi sendiri ke Gakkum,” ujar Sakirman, yang juga dikenal sebagai mantan Komisioner KPUD Konawe Selatan (Konsel) saat dihubungi media ini.

​Humas Enggan Buka Dokumen Tindak Lanjut

​Anehnya, sikap defensif justru ditunjukkan oleh pihak manajemen saat awak media mencoba menggali transparansi penanganan kasus ini. Ketika diminta untuk menunjukkan dokumen resmi—baik berupa surat pemberitahuan kunjungan kerja Gakkum maupun dokumentasi saat instansi vertikal tersebut melakukan verifikasi lapangan di PT GMS—Sakirman enggan memberikannya.

​Tidak adanya keterbukaan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Jika benar institusi Gakkum telah melakukan penindakan dan menyatakan PT GMS bersih atau telah melakukan pemulihan lingkungan, mengapa pihak humas terkesan menyembunyikan bukti administratif tersebut dan melempar bola panas ke pihak Gakkum?

​Flashback: Jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009

​Sebagai informasi, PT GMS resmi diadukan oleh LPTE ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri pada 29 Desember 2025 dengan nomor laporan 013/B/Adn/LPTE/XI/2025.

​PT GMS diduga kuat melakukan pelanggaran berat terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang berdampak pada kerusakan ekosistem darat dan kelautan sekitar. Atas tindakan tersebut, pihak perusahaan diancam dengan pasal-pasal pidana yang termaktub dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Gakkum wilayah Sulawesi demi keberimbangan informasi dan mengungkap sejauh mana proses penegakan hukum ini sebenarnya berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *