Kendari-Sultra info.id

Kelestarian bentang alam hutan lindung di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini berada di ujung tanduk. Alih-alih dijaga sebagai kawasan penyangga kehidupan, zona hijau tersebut diduga kuat telah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit skala besar.
Geram dengan lambannya tindakan dari pihak berwenang, Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara resmi mengambil langkah hukum. Mereka resmi melaporkan PT Tani Prima Makmur (TPM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan pelanggaran berat perambahan kawasan hutan lindung.
Bergerak dari Jeritan Masyarakat dan Investigasi Lapangan
Langkah hukum yang diambil BASMI bukan tanpa dasar. Laporan ini merupakan kulminasi dari keresahan masyarakat lokal yang menyaksikan langsung bagaimana alat-alat berat mulai merambah area terlarang.
Setelah menerima aduan warga, BASMI langsung menerjunkan tim untuk melakukan kajian mendalam dan pemantauan situasi di lapangan. Hasilnya mengejutkan: ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas korporasi yang secara sengaja mengonversi kawasan hutan lindung menjadi lahan produktif kelapa sawit demi meraup keuntungan sepihak.
”Laporan ini adalah bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan sekaligus ujian bagi penegakan hukum di Sulawesi Tenggara,” tegas Muh. Beni Saputra, Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan BASMI Sultra.
Dinas Kehutanan Mandul, Temuan Pelanggaran Menguap Begitu Saja
Ada fakta mencengangkan di balik sengkarut kasus ini. Beni membeberkan bahwa pelanggaran PT TPM sebenarnya bukan lagi menjadi rahasia baru bagi instansi terkait. Beberapa bulan lalu, BASMI telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra. Pihak dinas pun bahkan sudah turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Hasil validasi dari Dinas Kehutanan saat itu mengonfirmasi secara gamblang: ada beberapa titik koordinat di dalam kawasan hutan lindung yang memang telah dirambah oleh pihak perusahaan. Namun anehnya, temuan fatal tersebut menguap begitu saja tanpa ada sanksi ataupun tindakan hukum yang konkret.
”Sangat naas, sudah jelas ada temuan pelanggaran di lapangan saat ditinjau, tetapi tidak ada tindak lanjut sama sekali dari Dinas Kehutanan. Karena itulah kami membawa kasus ini ke ranah kepolisian agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Beni dengan nada kecewa.
Tuntutan BASMI: Desak Polda Sultra Gandeng Instansi Kehutanan
Mengingat fungsi strategis hutan lindung sebagai pencegah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor bagi masyarakat Konawe, BASMI mendesak Polda Sultra untuk bergerak cepat dan agresif.
Dalam dokumen laporan resminya, BASMI melayangkan beberapa tuntutan krusial:
- Penyelidikan Menyeluruh: Mendesak Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh jajaran manajemen PT TPM serta pihak-pihak terkait.
- Proses Hukum Profesional: Meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel.
- Sinergi Instansi: Mendorong Polda Sultra untuk segera berkoordinasi dengan instansi kehutanan guna mengamankan barang bukti dan titik koordinat yang dilanggar.
Kendati mendesak pengusutan tuntas, BASMI menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Kasus ini dipastikan akan dikawal ketat oleh publik sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan lingkungan di Bumi Anoa.
