Konawe-Sultra info.id

Sengketa lahan menahun antara masyarakat lokal dengan korporasi besar kembali membara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Merasa hak atas tanahnya diabaikan selama belasan tahun, seorang warga bernama Asman nekat mengambil langkah ekstrem dengan menyegel area perkebunan kelapa sawit milik PT Tani Prima Makmur (TPM) pada Rabu (3/6/2026). Action pemblokiran ini menjadi puncak gunung es dari mandeknya jalur diplomasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum.

Penyegelan ini dilakukan bukan tanpa alasan. Langkah tegas tersebut diambil Asman setelah proses mediasi yang dijembatani oleh Polres Konawe berakhir deadlock (gagal total). Kedua belah pihak sama-sama bersikeras pada nominal ganti rugi atas lahan yang diduga telah dikuasai dan dieksploitasi oleh perusahaan kelapa sawit tersebut selama belas tahun terakhir.
Kronologi Konflik: Dari Meja Hijau ke Patok Lahan
Akar konflik ini sebenarnya telah resmi bergulir ke ranah hukum sejak 3 Oktober 2025, saat Asman melayangkan laporan resmi ke Polres Konawe dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/432/XI/2025/SAT RESKRIM.
Dalam ruang-ruang mediasi, dinamika tawar-menawar sempat terjadi:
- Tuntutan Awal: Asman menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta.
- Kompromi Warga: Sebagai itikad baik, Asman memangkas tuntutannya menjadi Rp50 juta.
- Penawaran Perusahaan: PT TPM awalnya hanya menyanggupi Rp25 juta, lalu menaikkannya ke angka maksimal Rp30 juta.
Jurang selisih sebesar Rp20 juta inilah yang akhirnya memicu jalan buntu. Merasa dipermainkan waktu sejak melapor Oktober tahun lalu, Asman langsung memasang baliho raksasa di atas tanah yang diklaimnya. Baliho tersebut dengan tegas melarang seluruh aktivitas operasional PT TPM di atas tanah yang didasari oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2101181400014.
”Kami hanya meminta Rp50 juta. Itu pun sudah diskon dari Rp100 juta. Kalau perusahaan tidak sanggup bayar, silakan angkat kaki dari lahan saya! Cabut dan bersihkan semua pohon sawit di atas tanah saya, titik! Mereka sudah menikmati hasil bumi di sini selama belasan tahun,” ungkap Asman dengan nada bergetar saat ditemui awak media, Kamis (11/6/2026).
Asman juga mendesak agar Polres Konawe segera bergerak progresif memberikan kepastian hukum demi melindungi hak rakyat kecil dari dominasi korporasi.
Serangan Balik PT TPM: Layangkan Somasi 3×24 Jam
Tidak tinggal diam atas aksi penyegelan sepihak tersebut, manajemen PT Tani Prima Makmur langsung melakukan counter-attack secara hukum. Melalui Manager SSL, Fajar Venus Dirgantara, pihak perusahaan resmi melayangkan Surat Peringatan I (Somasi) dengan nomor 001/SP/TPM/VI/2026 kepada Asman.
PT TPM mengklaim bahwa areal yang dipagari oleh Asman merupakan wilayah operasional sah mereka berdasarkan hukum negara, yakni Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 21.01.00.00.10132.
Dalam surat somasi tersebut, pihak perusahaan menegaskan:
- Tindakan Asman memasang pagar dan baliho dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan masuk kategori dugaan penserobotan lahan.
- Meminta Asman menghentikan total seluruh klaim penguasaan di atas lahan sengketa.
- Memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam bagi Asman untuk membongkar pagar dan mengosongkan area secara sukarela.
Menanti Ketegasan Aparat di Tengah Pusaran Konflik
Hingga saat ini, situasi di lapangan masih diselimuti ketegangan. Pertarungan legalitas antara SHM (Sertifikat Hak Milik) milik warga melawan HGU (Hak Guna Usaha) milik korporasi kembali menjadi potret klasik konflik agraria di Indonesia.
Masyarakat sekitar kini hanya bisa berharap adanya intervensi hukum yang adil, transparan, dan cepat dari pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum gesekan klaim di atas kertas ini berubah menjadi bentrokan fisik di hamparan kebun sawit.
