Kendari-Sultra info.id

Pelarian LW, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Geranat, akhirnya kandas. Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan UnitKam Satintelkam Polresta Kendari berhasil meringkus tersangka dugaan tindak pidana pemerasan terhadap manajemen perusahaan pertambangan PT ST Nickel Resources.
Operasi penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan pada Selasa, 1 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WITA. LW yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tak berkutik saat disergap petugas di sebuah kamar kos di kawasan Puuwatu.

Berikut adalah rincian mendalam terkait kronologi, modus operandi, hingga rekam jejak perkara yang berhasil dihimpun:
Awal Mula Perkara: Modus ‘Overload’ dan Sandera 29 Truk
Aksi premanisme ini bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Ormas Geranat melakukan pemalangan sepihak di Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
- Modus Operandi: Menahan dan menyandera 29 truk hauling pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.
- Dalih yang Digunakan: Pihak ormas mengklaim bahwa truk-truk perusahaan tersebut melebihi kapasitas muatan (over load).
Keesokan harinya, Rabu, 25 Maret 2026, sempat dilakukan mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan ormas. Namun, pertemuan tersebut menemui jalan buntu. Pihak ormas menolak melepaskan armada truk dan mulai melancarkan intimidasi.
Ancaman dan Pemerasan: Oknum ormas terus menerus menghubungi pihak manajemen, mengancam tidak akan melepaskan 29 truk tersebut sebelum perusahaan berkomitmen memberikan “jatah bulanan” tetap kepada kelompok mereka. akibat intimidasi ini, pihak perusahaan sempat mengalami kerugian materiil awal hingga Rp 99.100.000 sebelum akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari.
Gerebek Kamar Kos: Kronologi Penangkapan DPO
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, Penyidik Polresta Kendari menetapkan status tersangka dan memburu para pelaku.
Puncaknya, tim gabungan mengendus keberadaan LW (yang juga dikenal dengan nama Idul) di wilayah Kecamatan Puuwatu. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Kamar Kos Swadaya Lr. 55, Kelurahan Punggolaka.
Berdasarkan data kepolisian, berikut adalah identitas lengkap tersangka utama:
- Nama / Inisial: LW (Idul)
- Usia / TTL: 35 Tahun (Puwatu, 01 Oktober 1990)
- Jabatan: Ketua Ormas Geranat
- Alamat: Jln. Patimura Lrg. Ar Tundru, Kel. Watulondo, Kec. Puuwatu, Kota Kendari.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) & Barang Bukti yang Disita
Meski pemalangan armada terjadi di jalur hauling Abeli Dalam, transaksi penyerahan uang hasil pemerasan diketahui terjadi di pusat kota. Petugas menetapkan lokasi transaksi utama di Jl. Budi Utomo, Cafe Eben Heazer, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
| Jenis Barang Bukti | Keterangan / Detail |
|---|---|
| Uang Tunai | Rp 29.800.000 (Dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang diduga kuat sebagai uang pelicin/pemerasan. |
| Bukti Digital | Hasil tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dana dari sdr. FIKRI (perwakilan PT ST Nickel) ke rekening sdr. LEO. |
Penangkapan LW alias Idul ini menegaskan bahwa aksi pemerasan terhadap iklim investasi pertambangan di Kendari ini dilakukan secara terstruktur. Sebelum menciduk sang Ketua Ormas, Tim Buser 77 Polresta Kendari ternyata telah lebih dulu menyeret empat orang anggota sindikat ini ke dalam sel tahanan, yakni DW, AS, AFK, AR.
Saat ini, LW bersama empat tersangka lainnya harus bersiap menghadapi ancaman hukuman pidana berat terkait Pasal Pemerasan dan Pengancaman. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi premanisme berkedok ormas yang mengganggu keamanan serta roda perekonomian daerah
