Kendari-Sultrainfo.id

Kabar mengejutkan datang dari panggung politik dan domestik Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Rumah tangga Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), dan sang suami, Adriatma Dwi Putra (ADP), kini berada di ambang perpisahan. Orang nomor satu di Kota Lulo tersebut resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan kabar yang sempat simpang siur di media sosial tersebut.
”Mengenai hal tersebut memang iya, terkait yang teman-teman media tanyakan itu memang benar adanya,” konfirmasi Ridwan saat ditemui wartawan, Selasa (2/6/2026).
Gugatan Terdaftar Sejak April, Sidang Perdana Telah Digelar
Keretakan rumah tangga pasangan tokoh publik ini ternyata sudah masuk ke ranah hukum sejak dua bulan lalu. Berkas gugatan cerai tersebut diantarkan langsung oleh tim kuasa hukum Siska Karina Imran ke Kantor PA Kendari yang terletak di Jalan Kapten Pierre Tendean, Baruga.
- Nomor Perkara: 356 G
- Waktu Pendaftaran: April 2026
- Status Terkini: Sidang pertama telah dilaksanakan.
Terkait proses yang sedang berjalan, pihak PA Kendari menekankan bahwa tahapan mediasi tetap menjadi prioritas utama jika kedua belah pihak kooperatif.
”Saya bukan hakimnya jadi saya kurang tahu apakah sudah dimediasi atau belum, yang jelas apabila kedua pihak hadir maka dilakukan mediasi dulu,” jelas Ridwan. Ia juga menambahkan, meskipun tergugat baru hadir pada sidang kedua atau ketiga, prosedur mediasi wajib ditempuh terlebih dahulu.
Alasan Rahasia & Aturan Ketat Kemendagri Bagi Kepala Daerah
Hingga saat ini, publik masih berspekulasi mengenai akar permasalahan yang menimpa pasangan ini. Namun, pihak Pengadilan Agama menegaskan bahwa detail dan materi gugatan bersifat sangat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan ke ranah publik.
Di sisi lain, posisi Siska sebagai pejabat publik aktif membuat proses perceraian ini tidak sekadar urusan domestik biasa. Sebagai kepala daerah, ia terikat oleh regulasi negara yang ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (yang juga mengikat pejabat negara), seorang kepala daerah yang ingin bercerai wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
