JAKARTA-Sultrainfo.id

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan tegas terhadap maraknya investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Kali ini, Satgas PASTI resmi menghentikan total operasional tiga platform yang terindikasi kuat melakukan penipuan, yaitu Appeninc, VID, dan Sensenowai.

​Ketiga platform tersebut diketahui menggunakan berbagai modus manipulatif untuk menjerat korban, mulai dari kedok investasi aset kripto hingga taktik canggih impersonasi (mencatut nama) entitas bisnis luar negeri yang bereputasi.

​Bongkar Modus: Dari Skema Ponzi hingga “Jual Nama” Perusahaan Asing

​Berdasarkan hasil temuan Satgas PASTI, ketiga platform ini memiliki pola yang hampir mirip dalam menjaring korbannya, namun dengan kemasan yang berbeda:

  • Appeninc & VID (Modus Impersonasi): Kedua platform ini secara sengaja mencatut nama dan identitas perusahaan asing terkemuka. Tujuannya jelas: membangun kepercayaan instan agar calon investor percaya bahwa mereka sedang berbisnis dengan perusahaan global yang legal dan bonafide.
  • Sensenowai (Modus Kripto Ilegal): Platform ini menawarkan investasi aset kripto. Sayangnya, seluruh skema yang ditawarkan sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia dan beroperasi tanpa izin resmi.

Red Flag yang Wajib Diwaspadai:Ketiga platform ini terindikasi kuat menjalankan skema serupa Ponzi. Mereka mewajibkan member untuk melakukan deposit sejumlah dana dan sangat bergantung pada perekrutan anggota baru (member get member). Sebagai pancingan, korban dijanjikan pendapatan harian yang fantastis serta bonus tambahan jika berhasil mengajak orang lain bergabung.​

Panduan Cerdas Satgas PASTI: Jangan Tergiur “Cuan” Instan​Guna mencegah bertambahnya korban di masyarakat, Satgas PASTI mengeluarkan empat imbauan tegas yang wajib diingat sebelum Anda menginvestasikan uang:

Langkah Antisipasi Catatan Penting

1 Abaikan Keuntungan Tidak Logis Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.

2 Cek Legalitas 2L (Legal & Logis) Selalu pastikan legalitas produk dan perusahaan yang menawarkan investasi di lembaga resmi.

3 Waspada Efek “Perusahaan Asing” Jangan langsung percaya hanya karena suatu platform membawa-bawa nama besar korporasi luar negeri.

4 Stop Deposit Sembarangan Jangan pernah mentransfer atau mendepositokan uang Anda ke platform yang legalitasnya abu-abu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *