JAKARTA-Sultrainfo.id

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dalam merombak tata kelola komoditas strategis nasional. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu (20/05/2026), Kepala Negara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah ini menandai babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia, di mana pemerintah memperketat pengawasan ekspor demi memastikan kekayaan alam sepenuhnya mengalir untuk kemakmuran rakyat.
Monopoli BUMN: Sawit, Batu Bara, dan Paduan Besi Jadi Prioritas
Poin paling krusial dalam PP terbaru ini adalah kewajiban penjualan ekspor komoditas tertentu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal (single exporter).
Sebagai tahap awal, kebijakan radikal ini akan langsung diterapkan pada tiga komoditas raksasa Indonesia:
- Minyak Kelapa Sawit (CPO)
- Batu Bara
- Paduan Besi (Ferro Alloys)
Dengan penunjukan BUMN sebagai pintu tunggal, pemerintah dapat memantau secara langsung volume, harga, dan aliran dana dari setiap metrik ton kekayaan alam yang keluar dari bumi pertiwi.
Perang Terbuka Melawan Pelarian Devisa dan Transfer Pricing
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan instrumen perang melawan praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan kas negara.
Ada tiga fokus utama yang ingin diberantas melalui PP ini:
- Praktik Kurang Bayar: Memastikan pajak dan royalti yang dibayarkan pengusaha sesuai dengan nilai riil komoditas.
- Pemindahan Harga (Transfer Pricing): Menutup celah manipulasi harga komoditas antarperusahaan afiliasi di luar negeri untuk menghindari pajak domestik.
- Pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE): Memastikan seluruh uang hasil penjualan SDA masuk dan menetap di dalam sistem perbankan nasional.
”Kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam harus dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita perkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Presiden Prabowo di hadapan anggota dewan.
Kembali ke Khittah Pasal 33 UUD 1945
Langkah tegas ini disebut Presiden sebagai bentuk implementasi nyata dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Presiden menyatakan keyakinan penuhnya bahwa kembali ke sistem perekonomian nasional yang berlandaskan konstitusi adalah satu-satunya kunci untuk mewujudkan Indonesia yang tidak hanya makmur secara angka, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
