​JAKARTA-Sultrainfo.id

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah berani dalam merombak tata kelola komoditas strategis nasional. Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara pada Rabu (20/05/2026), Kepala Negara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

​Langkah ini menandai babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia, di mana pemerintah memperketat pengawasan ekspor demi memastikan kekayaan alam sepenuhnya mengalir untuk kemakmuran rakyat.

​Monopoli BUMN: Sawit, Batu Bara, dan Paduan Besi Jadi Prioritas

​Poin paling krusial dalam PP terbaru ini adalah kewajiban penjualan ekspor komoditas tertentu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal (single exporter).

​Sebagai tahap awal, kebijakan radikal ini akan langsung diterapkan pada tiga komoditas raksasa Indonesia:

  • ​Minyak Kelapa Sawit (CPO)
  • ​Batu Bara
  • ​Paduan Besi (Ferro Alloys)

​Dengan penunjukan BUMN sebagai pintu tunggal, pemerintah dapat memantau secara langsung volume, harga, dan aliran dana dari setiap metrik ton kekayaan alam yang keluar dari bumi pertiwi.

​Perang Terbuka Melawan Pelarian Devisa dan Transfer Pricing

​Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, melainkan instrumen perang melawan praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan kas negara.

​Ada tiga fokus utama yang ingin diberantas melalui PP ini:

  1. ​Praktik Kurang Bayar: Memastikan pajak dan royalti yang dibayarkan pengusaha sesuai dengan nilai riil komoditas.
  2. ​Pemindahan Harga (Transfer Pricing): Menutup celah manipulasi harga komoditas antarperusahaan afiliasi di luar negeri untuk menghindari pajak domestik.
  3. ​Pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE): Memastikan seluruh uang hasil penjualan SDA masuk dan menetap di dalam sistem perbankan nasional.

​”Kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam harus dioptimalkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita perkuat kebijakan devisa hasil ekspor dari sektor hulu hingga hilir,” ujar Presiden Prabowo di hadapan anggota dewan.​

Kembali ke Khittah Pasal 33 UUD 1945​

Langkah tegas ini disebut Presiden sebagai bentuk implementasi nyata dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.​

Presiden menyatakan keyakinan penuhnya bahwa kembali ke sistem perekonomian nasional yang berlandaskan konstitusi adalah satu-satunya kunci untuk mewujudkan Indonesia yang tidak hanya makmur secara angka, tetapi juga berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *