JAKARTA-Sultrainfo.id

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bergerak cepat merespons ketidakpastian hukum baru dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Menindaklanjuti lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Baleg menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (18/05/2026) guna melakukan pemantauan dan evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah ini diambil menyusul munculnya perdebatan sengit di ranah hukum pasca-putusan MK tersebut. Saat ini, penegakan hukum dihadapkan pada ego sektoral dan wilayah abu-abu terkait institusi mana yang paling berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau justru ahli yang ditunjuk oleh penyidik?
Tiga Temuan Krusial di Lapangan
Dalam evaluasi tersebut, Baleg DPR RI memetakan tiga persoalan mendasar yang selama ini menjadi “kerikil dalam sepatu” penegakan hukum tipikor:
- Absennya Standardisasi Audit: Belum adanya metode tunggal yang disepakati antar-lembaga dalam menghitung kerugian negara, sehingga memicu inkonsistensi hasil.
- Tumpang Tindih Sanksi: Sering kali terjadi pencampuran yang kabur antara pelanggaran yang murni administratif dengan delik tindak pidana korupsi.
- Fleksibilitas Hasil Audit: Ditemukan fakta bahwa hasil audit investigatif, bahkan yang dikeluarkan oleh BPK sekalipun, masih berpotensi berubah atau dianulir di kemudian hari.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembenahan regulasi mengenai parameter kerugian negara ini sudah berada di titik krusial dan tidak bisa ditunda lagi.
”Tentang kerugian negara, penghitungannya, lembaganya, cara menghitungnya—ini sangat penting dan sangat utama,” ujar Bob Hasan di sela-sela rapat.
Mencari Formulasi Hukum Baru
Hingga saat ini, Baleg DPR RI masih terus bergerak aktif menghimpun masukan, pandangan kritis dari para pakar hukum pidana, ahli keuangan negara, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Langkah inventarisasi masalah ini menjadi modal utama Baleg sebelum menentukan arah kebijakan legislatif selanjutnya—apakah akan mendorong revisi terbatas UU Tipikor atau menerbitkan regulasi sapu jagat (omnibus law) demi menjamin kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air.
