Kendari-Sultrainfo.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengambil langkah berani dengan membatalkan secara resmi Surat Keputusan (SK) pelantikan sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang sempat dikukuhkan pada Desember 2025 lalu. Keputusan pembatalan ini rupanya telah diterbitkan sejak 15 April 2026 sebagai bagian dari bersih-bersih administrasi kepegawaian.​

Langkah ini diambil menyusul adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan jabatan kepala sekolah di lingkup Pemkot Kendari yang dinilai perlu diselaraskan kembali dengan regulasi yang berlaku.

Mulai dari Nol: 20 Rekomendasi Baru Telah Mengalir

​Tidak ingin membiarkan roda organisasi di satuan pendidikan mandek, Pemkot Kendari bergerak cepat dengan memulai ulang proses pengusulan. Hingga saat ini, proses administrasi yang super ketat dilaporkan tengah berjalan, dan sebanyak 20 surat rekomendasi baru dikabarkan telah diterbitkan.​

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, membenarkan adanya perombakan besar-besaran ini. Menurutnya, langkah ini murni diambil demi menegakkan aturan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel.​”Proses pembatalan sudah berjalan sejak 15 April.

Saat ini, pemerintah kota kembali memulai proses pengusulan dari awal dengan memastikan seluruh tahapan mengikuti ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Alfian saat dikonfirmasi.

​Dampak dan Harapan ke Depan​

Langkah anulir massal ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas simpang siur administrasi yang sempat terjadi pasca-pelantikan akhir tahun lalu. Dengan dimulainya pengusulan berbasis kompetensi dan regulasi yang ketat, Pemkot Kendari berkomitmen melahirkan nakhoda sekolah yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga sah secara hukum(Sumber :Kendarikota.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *