Kendari-Sultrainfo.id

Upaya perlindungan terhadap warisan budaya daerah terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Tenggara menyerahkan sejumlah sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan serentak se-Indonesia ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal (KIK), mulai dari tarian tradisional, lagu daerah, upacara adat, kerajinan, hingga tradisi lokal yang hidup di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan penyerahan sertifikat EBT merupakan langkah strategis untuk memastikan warisan budaya daerah memiliki legitimasi hukum dan terlindungi dari potensi klaim pihak lain.

“Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal masyarakat. Budaya tradisional harus kita jaga bersama agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” kata Topan.

Meski demikian, ia mengakui proses sertifikasi budaya belum sepenuhnya selesai. Masih banyak warisan budaya di Sulawesi Tenggara yang belum terinventarisasi maupun tersertifikasi.

Menurutnya, percepatan pendataan budaya lokal dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

“Kami sudah melakukan komunikasi dan koordinasi, lalu ditindaklanjuti melalui kerja sama formal dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU. Di situ ruang lingkupnya jelas, sehingga kita bersama-sama menggali potensi budaya di setiap wilayah,” ujarnya.

Dalam penyerahan tersebut, salah satu penerima sertifikat adalah Lembaga Adat Barata Kahedupa Wakatobi yang menerima sertifikat EBT untuk syair lagu tarian Lariangi berjudul IYAMALAHU.

Sertifikat diterima oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Akhrul Djasmin Tabara, SE., MM, yang hadir mewakili Lakina Barata Kahedupa (Pimpinan Lembaga Adat Barata Kahedupa) lantaran pihak terkait berhalangan hadir.

Akhrul menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas perhatian terhadap perlindungan budaya lokal, khususnya budaya masyarakat adat.

“Ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat, khususnya Lembaga Adat Barata Kahedupa. Jika suatu saat ada pihak tertentu yang mencoba mengklaim budaya ini, maka kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap sertifikasi ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk segera menginventarisasi dan mendaftarkan budaya tradisional yang dimiliki.

Dengan diterbitkannya sertifikat EBT tersebut, syair lagu Tarian Lariangi dengan judul IYAMALAHU kini resmi tercatat sebagai warisan budaya yang memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *