Kendari-Sultrainfo.id

Sengketa lahan bertahun-tahun di kawasan strategis Tapak Kuda By Pass Kota Kendari memasuki babak paling krusial pada 15 Oktober mendatang. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dipastikan akan hadir bersama Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk melakukan konstatering (peninjauan dan penunjukan batas) lahan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

​Kehadiran BPN di lapangan menjadi penanda bahwa penyelesaian sengketa ini telah mencapai tahap penentu, mengakhiri drama panjang yang menyelimuti “tanah emas” di wilayah tersebut.​

Jalankan Putusan Pengadilan

​Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, membenarkan bahwa pihaknya akan memenuhi undangan dari PN Kendari. Langkah ini bukan sekadar peninjauan biasa, melainkan implementasi dari putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

​”Iya, BPN akan hadir. Ada surat permintaan dari pengadilan dalam rangka sidang di lapangan,” ujar Kakanwil Rahmat.

​Ia menegaskan bahwa sengketa tanah di Tapak Kuda ini sudah memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, penentuan batas pada 15 Oktober akan dilaksanakan sesuai prosedur tetap (protap). “Tanggal 15 Oktober kita tentukan batas dan dilaksanakan sesuai protap,” tambahnya, didampingi oleh Kepala BPN Kendari.​

Momentum Krusial Penegasan Hukum​

Dari pihak Kopperson, momentum 15 Oktober dipandang sebagai titik krusial sekaligus penegasan kepastian hukum bagi kliennya.​

Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menyatakan kesiapan penuh mereka. “Konstatering akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegas Fianus.​

Penunjukkan batas lahan secara langsung oleh BPN dan Pengadilan Negeri Kendari diyakini akan menjadi tahap penentu arah penyelesaian sengketa, memberikan kejelasan batas, dan secara definitif mengakhiri polemik hukum atas lahan Kopperson di Tapak Kuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *