Kendari-Sultrainfo.id

Relawan Keadilan melakukan penutupan pelayanan Pengadilan Negeri Kendari, pasalnya penindakan putusan eksekusi lahan terkesan lambat sejak tahun 2018.
kordinator Aksi Fianus Arung, mengatakan seharusnya Pengadilan Negeri Kendari sebagai yang punya wewenang untuk mengeksekusi lahan sengketa yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) sejak tahun 2018, dengan nomor 48/Pdt.G/1993/Pn.Kdi, namun belum juga di laksanakan.
Hal inilah, yang mendasari penutupan pelayanan dengan memasang pot tanaman di depan pintu masuk pelayanan Pengadilan Negeri Kendari dan ditambah adanya sebuah mobil juga tampak menghalangi jalan masuk.
Fianus Arung menegaskan, pihaknya akan tetap bertahan hingga aspirasinya terpenuhi, yakni surat eksekusi lahan hingga di tanda tangani oleh Pengadilan Negeri Kendari, pasalnya kami sudah mengecek di kantor pertanahan suratnya belum masuk dan kami mengawal sampai tuntas.
Humas Pengadilan Negeri Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, SH.. MH, saat di ketemu diruangan mediasi, membantah pelayanannya lambat, namun suratnya baru masuk minggu kemarin dan dipastikan hari ini akan diproses dan ditandatangani oleh ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Mohon kesabarannya karena ada tahapannya yakni, konstatering/pencocokkan hingga eksekusi/pengosongan lahan dan tetap kordinasi dengan pihak terkait lainnya, agar eksekusi di lapangan berjalan lancar.

Lanjut, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, SH., MH, saat menemui massa aksi, menegaskan surat ini saya akan tanda tangan dan proses hari ini juga. Pelayanan di Pengadilan Negeri kendari tetap berjalan lancar meski ada pot didepan pintu masuk pelayanan.
Sekedar informasi lahan yang dipersengketakan itu di segitiga emas by pass, ada beberapa lahan yang dikena diantaranya sebagian depan parkiran lahan hotel zahra, rumah sakit aliah 2.
