Jakarta-Sultrainfo.id

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons gelombang desakan publik dengan merilis enam poin keputusan reformasi internal. Langkah ini diambil setelah rapat konsultasi pimpinan dan fraksi pada Jumat, 5 September 2025.

​Keputusan tersebut menjadi jawaban atas tuntutan masif dari kelompok masyarakat yang dikenal dengan sebutan “17+8”, sebuah akronim dari berbagai elemen sipil yang menuntut perbaikan kinerja dan efisiensi anggaran DPR.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, menegaskan bahwa ini adalah komitmen nyata dewan untuk mendengarkan aspirasi rakyat.​Poin paling mencolok adalah penghentian tunjangan perumahan anggota DPR yang berlaku efektif sejak 31 Agustus 2025, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali untuk agenda kenegaraan yang sifatnya wajib.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam memangkas beban anggaran yang selama ini kerap menuai kritik.​Selain itu, DPR juga berencana memangkas tunjangan dan fasilitas lain, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Dasco menyatakan bahwa pemangkasan ini akan dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan efektivitasnya.​Dalam konteks lain, keputusan ini juga mengunci nasib lima anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai mereka akibat kontroversi.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Adies Kadir (Golkar).​”Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya,” ujar Dasco.​

DPR pun menugaskan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna menindaklanjuti proses penonaktifan ini. Langkah ini menunjukkan sinergi antara aturan internal DPR dengan mekanisme disiplin di tingkat partai.​

Sebagai penutup, poin keenam menggarisbawahi komitmen DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan, sekaligus mengikis stigma dewan yang kerap dianggap tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *