Kendari-Sultra info.id

Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas untuk mengendalikan lonjakan harga elpiji subsidi 3 kilogram (kg) yang membelit warga. Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas pada Senin (5/10), menyusul maraknya aduan masyarakat terkait lonjakan harga eceran di atas ketentuan resmi.
Sidak yang berlangsung di salah satu pangkalan Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, menyingkap realitas lapangan yang tak sesuai aturan. Meski Peraturan Gubernur (Pergub) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp 20.000 di tingkat pangkalan, praktik penjualan melebihi batas tersebut masih marak dijumpai.
”Dalam pergub itu Rp 20.000 untuk tabung 3 kg, tapi di lapangan hampir tidak ada yang menjual Rp 20.000. Hari ini kami sampaikan kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari wajib menjual tabung 3 kg dengan harga Rp 20.000,” tegas Sudirman di hadapan awak media.
Kota Kendari saat ini menaungi 1.074 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 65 kelurahan. Pemkot menegaskan tak akan membiarkan kuota distribusi subsidi ini dipermainkan. Pangkalan yang terbukti mematok harga di atas aturan akan langsung ditindak tegas melalui dinas terkait hingga koordinasi pemindahan alokasi bersama agen pengedar.
Tak hanya menertibkan pangkalan, Pemkot Kendari juga membatasi margin harga di tingkat pengecer atau kios. Meski memahami pengecer membutuhkan keuntungan, Sudirman mengimbau agar harga jual eceran tetap rasional dan tidak membebani warga.
”Kalau mau dijual di eceran tetap jual dengan harga yang sama. Kalau pun ada pengecer, paling maksimal Rp 23.000, agar masyarakat tidak terlalu terbebani,” tambahnya.
Instruksi Harian untuk Lurah dan Pengawasan Partisipatif
Merespons arahan pimpinan, jajaran kewilayahan langsung bergerak cepat. Lurah Mandonga, Yohannes, S.Sos, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan seluruh Ketua RT dan RW untuk memantau pergerakan harga gas di wilayahnya.

Sebagai langkah konkret, instrumen pengawasan harian diterbitkan untuk seluruh lurah se-Kota Kendari dengan poin-poin penindakan meliputi:
- Sidak Kios Harian: Setiap kelurahan wajib memeriksa sedikitnya 5 kios setiap hari untuk mengecek harga jual dan melacak asal pangkalan pasokannya (dapat diwakilkan kepada Kasi Trantib).
- Verifikasi Pangkalan: Memeriksa langsung kepatuhan harga di tingkat pangkalan.
- Pelaporan Berkala: Menyusun daftar nama kios dan pangkalan penyeleweng HET untuk diserahkan langsung ke Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKU) Kendari melalui saluran aduan resmi (+62 823-1751-6747).
- Sosialisasi Berkelanjutan: Memastikan patokan HET pangkalan Rp 20.000 dan batas toleransi pengecer Rp 23.000 terus disosialisasikan.
Pemkot Kendari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melaporkan pangkalan nakal yang menetapkan harga di atas HET agar rantai pasok gas subsidi tetap tepat sasaran dan terjangkau.
