​Kendari-Sultra info.id

Paradigma penyaluran bantuan sosial (bansos) dan kesejahteraan masyarakat terus didorong menuju pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam upaya menegaskan prinsip tersebut, Penggerak HAM bekerja sama dengan Kementerian HAM Sulawesi Selatan Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara menggelar agenda penguatan HAM bagi Pendamping Kesejahteraan dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Kelurahan Mandonga, Selasa (6/10/2026).

​Kegiatan yang diikuti 25 peserta ini dihadiri langsung oleh Camat Mandonga Kasman Kasim Marewa, Lurah Mandonga Yohannes, S.Sos., serta Koordinator Pendamping Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mandonga, Asnani.

​Camat Mandonga, Kasman Kasim Marewa, menekankan pentingnya ruang dialog ini untuk membuka wawasan peserta. Ditetapkannya Kelurahan Mandonga sebagai percontohan kelurahan binaan sadar HAM menuntut masyarakat untuk tidak hanya sekadar tahu, tetapi juga menghormati dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

​”Setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasi hal tersebut,” tegas Kasman dalam sambutannya.

​Lurah Mandonga, Yohannes, S.Sos., menambahkan target besar wilayahnya untuk bertransformasi dari status kelurahan binaan menjadi Kelurahan Sadar HAM yang mandiri. Ia menggarisbawahi pentingnya pemenuhan P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) demi mewujudkan kesejahteraan sosial, keamanan, serta kenyamanan warga Mandonga secara berkelanjutan.

​Bansos Adalah Hak Konstitusional, Bukan Belas Kasih

​Pemateri dari Penggerak HAM Kelurahan Mandonga, Suhardi, menegaskan perubahan mendasar dalam memandang program kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, bansos dan layanan sosial lainnya merupakan hak dasar warga yang dijamin oleh konstitusi, bukan bentuk “kebaikan hati” atau kemurahan dari pemerintah semata.

​Suhardi memaparkan peran krusial para pendamping lapangan, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH):

  • ​Garda Depan Keadilan: Pendamping PKH bukan sekadar petugas administratif pengumpul data, melainkan Penggerak HAM yang mengawal agar hak-hak KPM dihormati, dilindungi, dan dipenuhi tanpa diskriminasi.
  • ​Integrity Master: Menjamin bansos tepat sasaran dan bersih dari praktik kecurangan merupakan bentuk nyata penegakan HAM di tingkat akar rumput.
  • ​Jembatan Sosial: Para pendamping merupakan mata, telinga, sekaligus benteng keadilan sosial bagi warga yang membutuhkan.

​Melalui penguatan ini, Kelurahan Mandonga diharapkan mampu menjadi pelopor integrasi prinsip HAM dalam tata kelola kesejahteraan sosial di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *