KENDARI – Sultra info.id

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mandeknya pembayaran sanksi denda administratif oleh perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS).
LIRA menduga adanya indikasi penyalahgunaan sisa dana keuntungan operasional dari perambahan kawasan hutan lindung tersebut untuk kepentingan politik pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra pada tahun 2024.
PT TMS sebelumnya telah dijatuhi sanksi denda administratif bernilai fantastis sebesar Rp2,094 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sanksi ini dijatuhkan setelah korporasi tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan di luar dokumen resmi dan merambah lahan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Namun, hingga tenggat waktu penagihan terakhir, PT TMS dilaporkan baru menyetor Rp500 miliar, sehingga menyisakan tunggakan negara sebesar Rp1,59 triliun yang tak kunjung dilunasi.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka (ASR) yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan saham korporasi tersebut lewat lingkaran keluarganya, sempat naik pitam dan enggan berkomentar banyak saat dicecar awak media mengenai kelalaian pembayaran denda bernilai triliunan rupiah ini.
ASR berdalih bahwa urusan pemenuhan sanksi tersebut sepenuhnya berada pada ranah internal manajemen perusahaan dan pihak penegak hukum terkait.
LIRA menilai dalih ketidakmampuan bayar dari pihak perusahaan sangat tidak masuk akal. Jika dilihat dari kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. TMS untuk tahun 2024 dan 2025, kapasitas produksi mereka tergolong sangat besar.
“Dengan kuota produksi yang melimpah tersebut, keuntungan yang diraup korporasi ini dipastikan bernilai besar pula dan seharusnya lebih dari cukup untuk melunasi kerugian negara yang ditetapkan Satgas PKH”. Ujar Gubernur DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa
Pertanyaan besarnya, lanjut Jefri, ke mana perginya dana keuntungan hasil tambang melimpah tersebut hingga denda negara tidak mampu dibayar?.
Jefri Rembasa meyakini bahwa dana hasil keuntungan perambahan kawasan hutan lindung ilegal tersebut sengaja dialihkan untuk membiayai logistik Pilkada calon Gubernur tertentu.
Kecurigaan ini dinilai kian beralasan dan diperkuat dengan munculnya gugatan dari salah satu pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya dugaan praktik money politics (politik uang) terstruktur dalam kontestasi Pilgub Sultra.
“Sudah saatnya sanksi pidana diterapkan secara tegas terhadap perusahaan tambang yang membandel dan tidak mau membayar denda”. Tegas Gubernur DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa.
LIRA juga mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga turut menikmati aliran dana kerugian negara tersebut, termasuk Gubernur Sultra, demi transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“bahwa jika benar pembiayaan pilkada Bapak Andi Sumangerukka berasal dari Hasil Penambangan Perusahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera, maka diduga keras telah terjadi Tindak Pidana Pencucian uang, karena dana tersebut merupakan hasil dari kejahatan pertambangan atau disebut Dirty Money (harta kekayaan illegal)”. Tutup Bung Jefri
