KENDARI – Sultra info.id

Pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut) kini berada di bawah sorotan tajam. Dugaan penyimpangan belanja pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024–2025 memicu gelombang desakan dari aktivis mahasiswa agar Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut tuntas perkara tersebut tanpa tebang pilih.
Isu ini kian memanas setelah mantan Sekretaris DPRD Konut, Siharto K. Panto, memenuhi panggilan klarifikasi oleh penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sultra secara tegas meminta kepolisian tidak membiarkan kasus ini berhenti pada tahap pemeriksaan awal.
”Kami meminta Polda Sultra mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab, modus operandi, hingga aliran penggunaan anggarannya,” tegas Dion, Kabid Investigasi dan Advokasi IMALAK Sultra, Senin (5/10/2026).
Dion menekankan, penyidikan tidak boleh sepotong-sepotong. Menurutnya, Subdit III Tipidkor harus membedah seluruh tahapan pengelolaan anggaran secara menyeluruh:
- Perencanaan & Penganggaran: Prosedur penyusunan alokasi dana belanja.
- Pengadaan & Pelaksanaan: Kesetaraan proses tender serta realisasi di lapangan.
- Pertanggungjawaban: Validitas laporan keuangan administrasi Sekretariat DPRD.
Sinergi APH dan Respon Tanggap Inspektorat
Menanggapi gejolak ini, pihak pengawas internal pemerintah menyatakan siap berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektur Pembantu Kepala Wilayah IV Inspektorat Sultra, Sabaruddin, mengonfirmasi sinergi tersebut dalam menangani aduan masyarakat. Namun, ia mewanti-wanti pentingnya kelengkapan data primer.
”Laporan harus dilengkapi dokumen dan bukti autentik agar dapat ditindaklanjuti secara objektif. Kalau hanya lapor-lapor saja, kami khawatir penilaian nantinya tidak objektif,” ujar Sabaruddin.
Di sisi lain, desakan penuntasan kasus ini sejatinya telah bergelombang sejak pertengahan tahun. Aktivis dari MAP HUKUM Sultra tercatat pernah menggelar aksi demonstrasi pada 11 dan 25 Mei 2026 untuk menyuarakan tuntutan serupa.
”Aparat harus transparan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada publik,” tegas Ketua MAP HUKUM Sultra, Beni.
Saat dikonfirmasi mengenai progres penyelidikan mantan Sekwan Konut ini, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, memberikan respon singkat. “Saya cek dulu perkembangannya,” ujarnya.
