​Subjudul: PLBN Yetetkun telah beroperasi megah di beranda depan NKRI, namun luka masyarakat adat, penyelesaian sisa ganti rugi tanah Rp4,45 miliar mangkrak bertahun-tahun. Kuasa hukum Petrus Tokanim layangkan somasi keras dan ancam gugatan perdata hingga pemboikotan.

​BOVEN DIGOEL,PAPUA—Sultra info.id

Di tengah megahnya bangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun yang kini berdiri kokoh dan melayani aktivitas perbatasan negara di Kampung Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, tersimpan persoalan mendasar yang mencederai rasa keadilan. Hak-hak dasar masyarakat adat pemilik ulayat seolah terabaikan di atas tanah mereka sendiri.

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel kini didesak untuk segera melunasi sisa pembayaran ganti rugi tanah adat seluas kurang lebih 250.000 meter persegi milik Petrus Tokanim. Berdasarkan catatan kesepakatan, total nilai pelepasan hak atas tanah yang disepakati dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat tertanggal 10 April 2019 adalah sebesar Rp9,75 miliar.

​Namun, realisasi di lapangan jauh dari kata tuntas. Berdasarkan penuturan kuasa hukum dari RHR LAW OFFICE, Rudi Horong, S.H., CPM, pembayaran yang dicairkan secara bertahap melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel baru mencapai Rp5,3 miliar. Artinya, masih ada jurang kewajiban sebesar Rp4,45 miliar yang hingga kini menggantung tanpa kepastian hukum maupun kejelasan administratif.

​Ironi di Beranda Depan Negara: Fisik Megah, Hak Adat Terkatung-katung

​Persoalan ini kembali mencuat ke permukaan menyusul langkah tegas yang diambil oleh pihak Petrus Tokanim. Pada Selasa (13/10/2026), Rudi Horong secara resmi melayangkan surat somasi atau teguran hukum pertama kepada Bupati Boven Digoel.

​Langkah hukum ini didasarkan pada dugaan kuat terjadinya wanprestasi atau ingkar janji oleh pihak pemerintah daerah atas kesepakatan yang telah diteken bertahun-tahun lalu. Bagi masyarakat adat, kenyataan bahwa tanah ulayat mereka telah beralih fungsi menjadi fasilitas strategis negara—sementara hak finansial mereka belum sepenuhnya dipenuhi—merupakan bentuk pengabaian yang mencederai rasa keadilan sosial.

​“Hal yang sangat mencederai rasa keadilan klien kami adalah kenyataan objektif di lapangan. Fisik bangunan PLBN Yetetkun sudah berdiri megah dan operasional lintas negara telah berjalan, sementara hak atas sisa pembayaran tanah ulayat masyarakat adat justru masih menggantung tanpa kepastian,” tegas Rudi Horong dalam keterangan resminya.

​Secara yuridis perdata, somasi tersebut diperkuat dengan rujukan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pihak kuasa hukum menekankan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda (kekuatan mengikat suatu perjanjian), serta Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur tentang kelalaian debitor dan hak kreditor atas ganti rugi akibat wanprestasi.

​Tenggat Waktu Ketat dan Ancaman Langkah Hukum Lanjutan

​Melalui somasi tersebut, Pemkab Boven Digoel diberikan tenggat waktu selama tujuh hari kalender—jatuh tempo pada 20 Oktober 2026—untuk segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp4,45 miliar.

​Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik atau realisasi pelunasan dari pihak eksekutif daerah, pihak Petrus Tokanim menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum lanjutan, yang meliputi:

  1. ​Jalur Litigasi Perdata: Mengajukan gugatan perdata resmi terhadap Bupati Boven Digoel ke Pengadilan Negeri Merauke atas dasar wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  2. ​Aksi Lapangan: Menempuh opsi tekanan sosial berupa penutupan atau pemboikotan aktivitas di kawasan operasional PLBN Yetetkun sebagai bentuk protes nyata atas terabaikannya hak masyarakat adat.

​Sebagai bentuk transparansi dan desakan agar persoalan ini segera mendapat perhatian lintas sektoral, tembusan surat somasi tersebut juga telah dikirimkan kepada sejumlah instansi strategis. Di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Pertanahan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ketua DPRK Boven Digoel, Kapolres Boven Digoel, Dandim 1711/Boven Digoel, Kepala Bagian Hukum, hingga Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel.

​Hingga berita ini diturunkan, publik dan masyarakat adat Boven Digoel masih menanti respons serta langkah taktis dari Pemkab Boven Digoel untuk menyelesaikan sisa kewajiban ini demi menjaga kondusivitas di wilayah perbatasan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *